"Bangunan bersejarah yang masih menjadi aset pribadi kemungkinan besar segera hilang dalam lima tahun ke depan, seiring berkembangnya Kota Muntok,"
Muntok (Antara Babel) - Sejumlah bangunan tua yang memiliki nilai sejarah di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, terancam hilang karena minimnya perhatian dari pemerintah setempat.

"Bangunan bersejarah yang masih menjadi aset pribadi kemungkinan besar segera hilang dalam lima tahun ke depan, seiring berkembangnya Kota Muntok," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat Dafitri di Muntok, Senin.

Ia mengatakan bangunan bersejarah di Muntok cukup banyak bahkan diperkirakan hingga mencapai lebih dari 100 unit di dalam kota yang memang dulunya merupakan salah satu kota pelabuhan dan perdagangan terbesar di Indonesia.

Muntok juga sudah disahkan sebagai salah satu Kota Pusaka di Indonesia, ini merupakan salah satu bukti bahwa kota yang berada di ujung barat Pulau Bangka tersebut memiliki kekayaan peninggalan sejarah, kata dia.

Namun, menurut dia, potensi besar tersebut tidak diiringi dengan kesiapan pemkab setempat untuk memberikan perlindungan terhadap aset sejarah dan cagar budaya yang ada sehingga dikhawatirkan lambat laun akan hilang berganti bangunan modern.

"Pemerintah Daerah lambat dan seolah-olah tidak peduli dengan aset sejarah yang ada, seharusnya mereka membuat peraturan untuk melindungi aset tersebut," kata dia.

Ia mencontohkan, Makam Belanda yang berlokasi di Kampung Jawa, Rumah Sakit Jiwa, Gedung Bina Jaya, bangunan rumah panggung dan beberapa bangunan lain saat ini sudah hilang atau diganti dengan bangunan baru.

"Hal ini tidak akan terjadi jika sejak awal Pemkab menerbitkan regulasi terkait perlindungan bangunan tua yang memiliki nilai sejarah," kata dia.

Untuk itu ia menyarankan agar pemkab segera membuat regulasi untuk melindungi bangunan dan situs sejarah, terutama yang berada di Kota Muntok.

"Jangan hanya gembar-gembor mempromosikan Muntok sebagai tujuan wisata sejarah dan budaya, namun Pemkab juga perlu melindunginya agar tidak ada lagi yang hilang," kata dia.

Selain menerbitkan regulasi, kata dia, pemkab juga perlu memberikan bantuan perawatan bangunan sejarah atau yang diindikasikan sebagai cagar budaya.

"Hal-hal sepele bisa dilakukan namun hingga saat ini belum dilakukan, misalnya melalui pembebasan pajak tanah dan bangunan, pembebasan pajak penerangan jalan bagi pemilik bangunan dan pola lainnya," kata dia.

Dengan pola sederhana seperti itu, kami yakin para pemilik akan mau menjaga bangunannya dan tidak menggantinya menjadi bangunan baru.


Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026