Pangkalpinang (Antara Babel) - Warga Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, meminta Pemerintah Kabupaten tersebut mencabut izin perusahaan perkebunan milik PT Putra Bangka Mandiri karena diduga kuat telah mencemari lingkungan hidup di daerah itu.
"Kami minta Pemerintah mencabut izin PT Putra Bangka Mandiri karena telah diduga kuat mencemari lingkungan. Beberapa hari yang lalu, kami mendatangi tiga titik di kebun kelapa sawit seperti yang dilaporkan warga. Ternyata benar, kami menemukan limbah cair mengalir di selokan kebun tanpa menggunakan pipa kedap air," ujar Ketua LSM Forasda, Fauzi JS di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya telah melihat langsung kolam limbah yang berada di tengah hutan yang tidak dikelola secara baik dan limbahnya dialirkan ke arah sungai Lab Menduk dan Kolong Basri.
"Kami juga menemukan limbah cair yang berbau menyengat di Jalan Dusun Tarom, yang limbahnya membanjiri jalan umum dusun tersebut. Ini sungguh dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup yang dilakukan pihak perusahaan," ungkapnya.
Dengan adanya pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut, pihaknya meminta Pemerintah memberi tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut jika telah ditemukan unsur-unsur pelanggaran undang-undang lingkungan hidup oleh perusahaan tersebut.
Fauzi menegaskan, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah diatur hak dan kewajiban bagi setiap orang maupun badan usaha untuk melestarikan lingkungan hidup. Pembuangan limbah cair ke media lingkungan hidup merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut dan memiliki sanksi baik denda, administrasi dan kurungan penjara.
"Kami akan melaporkan dugaan pencemaran ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati dan instansi terkait. Kami ingin dugaan ini ditelusuri, karena lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dugaan pencemaran lingkungan hidup ini sudah pernah disampaikan perangkat desa setempat kepada perusahaan. Namun, perusahaan terkesan tidak mempedulikan laporan tersebut. Warga yang marah melihat pencemaran terus terjadi, lantas mengadukan kondisi tersebut kepada lembaga swadaya masyarakat yang ia pimpin.
"Kasihan masyarakat yang terus melihat lingkungannya tercemar oleh limbah cair yang mengalir kemana-mana. Menurut warga, bila turun hujan, limbah cair akan meluap dan membanjiri semak belukar. Ini sungguh parah," ujarnya.
Ia menyebutkan, PT Putra Bangka Mandiri tersebut dimiliki oleh warga Pangkalpinang yang menerima penghargaan Kalpataru oleh Presiden karena telah melestarikan lingkungan.
"Maka dari itu kami menjadi heran. Ini sebuah hal yang kontradiktif. Dia disebut pahlawan lingkungan tapi perusahaannya mencemarkan. Untuk itu, kami akan kawal laporan kami ini. Kami ingin pemerintah mencabut izin perusahaan ini karena telah melanggar undang-undang dan tidak pula mengindahkan laporan warga yang menuntut haknya," katanya.
