"Pelaku berinisial He alias Am (31) kami tangkap di Makam China Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pada Kamis (14/5),"Muntok (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu.
"Pelaku berinisial He alias Am (31) kami tangkap di Makam China Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pada Kamis (14/5)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional, Kompol Candra Kurnia, di Muntok, Jumat.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat mabuk-mabukan narkoba, minuman keras dan tempat judi sabung ayam.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Taufik Zulkarnain selama lima hari berturut-turut.
"Akhirnya kemarin polisi berhasil menangkap pelaku He warga Desa Cupat Bawah, Parittiga," kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabusabu ukuran sedang seharga Rp1.000.000.
Berdasarkan keterangan yang dihumpun dari pelaku, saat akan ditangkap dia berada di lokasi tersebut karena sedang menunggu kawan untuk mengkonsumsi sabusabu bersama-sama.
"Barang bukti tersebut sempat dibuang tersangka, namun akhirnya ditemukan petugas dan tersangka mengakui semua perbuatannya," kata dia.
Ia menerangkan, saat ini tersangka harus meringkuk di Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat pasal 112,114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.