Jakarta (Antara Babel) - Komisi III DR RI mendesak Bareskrim mengambil alih kasus Bank Century.
Terhentinya
proses hukum kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik.
"Kelanjutan proses hukum mega skandal itu sebaiknya dilimpahkan
ke Bareskrim Mabes Polri, karena siapa saja yang harus bertanggungjawab
atas kerugian negara dalam kasus itu harus dibuat terang benderang.
Tidak ada yang boleh kebal hukum," kata anggota DPR RI, Bambang Soestyo
di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Desakan Komisi III DPR agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim
Mabes Polri dilandasi pertimbangan bahwa KPK masih dalam proses
konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015.
"KPK
saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (PLT)
dengan sisa masa bakti sekitar enam hingga tujuh bulan lagi. Dalam
situasi seperti itu, tidak mudah bagi semua unsur pimpinan KPK
menyepakat kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sedangkan kelanjutan
kasus Bank Century layak diprioritaskan," kata Bambang.
Katanya
lagi, kalau harus menunggu kepemimpinan KPK yang definitif, rentang
waktunya masih terlalu panjang. Kalau prosesnya seleksi calon pimpinan
KPK berjalan mulus, kepemimpinan baru KPK baru terbentuk pada Desember
2015. Setelah kepemimpinan baru melakukan konsolidasi, KPK praktis baru
efektif bekerja pada Januari 2016.
"Dengan pertimbangan lain bahwa terlalu banyak kasus korupsi yang
menumpuk di KPK, saya pun menyarankan agar kelanjutan proses hukum kasus
Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Selama
bertahun-tahun hingga sekarang, kasus ini tetap menjadi pusat perhatian
publik. Sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak
bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini,"
ungkapnya.
Komisi III Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Bank Century
Sabtu, 23 Mei 2015 0:19 WIB
....Sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini."