"Kami berharap raperda ini dapat segera dibahas DPRD bersama-sama dengan eksekutif,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Irwansyah menjelaskan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat pada rapat paripurna yang digelar Senin.
Kedua raperda itu masing-masing Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Irwansyah mengatakan, secara konsepsional dapat digambarkan bahwa otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk melakukan pengolaan keuangan.
"Dalam pengelolaan keuangan masih terdapat hubungan erat antara pemerintah pusat dan daerah. Agar pengelolaan yang dilaksanakan tepat berada dalam rangka konstitusi tanpa memudarkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, maksud dan tujuan serta sasaran Raperda Pajak Hiburan adalah untuk mengubah komposisi dan tarif guna mengingkatkan iklim investasi di daerah itu.
"Kami berharap raperda ini dapat segera dibahas DPRD bersama-sama dengan eksekutif," harapnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Pangkalpinang, M Rusdi menilai perubahan perda yang diajukan wali kota memang perlu dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman.
"Kami berharap perubahan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah ini bisa membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien dan akuntabel," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.