Koba (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Suryansyah menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum alias lepas tangan jika anggota Panitia Pemilih Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara kedapatan "bermain".
"Kami dari KPU tidak akan memberi bantuan hukum terhadap anggota PPK dan PPS yang bermain," ujarnya saat melantik sebanyak 219 anggota Panitia Pemilih Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, anggota PPK dan PPS yang terpilih merupakan hasil penjaringan ketat dan selektif yang dilakukan pihak KPU Bangka Tengah dengan jumlah sebanyak 30 anggota PPK dan 189 anggota PPS.
"Saya ingatkan, jangan pernah memanfaatkan jabatan PPK dan PPS untuk kepentingan orang lain, jika ditemukan maka akan kami sanksi dan jika bermasalah dengan hukum maka kami tidak akan memberikan bantuan hukum," tegasnya.
Ia menyatakan, tugas sebagai anggota PPK dan PPS cukup berat dan mereka yang terpilih tentu saja sudah siap mengemban tugas dengan baik dan profesional.
"Bekerja dengan baik sesuai prosedur undang-undang, jika sudah bekerja dengan benar dan ternyata masih saja dianggap bermasalah dengan hukum maka kami siap membelanya," ujarnya.
Namun, kata dia, KPU tidak akan melakukan pembelaan terhadap anggota PPK dan PPS yang terbukti secara hukum melanggar aturan.
"Anggota PPK dan PPS yang dicari adalah mereka yang saling memahami satu sama lain, supaya bisa bekerja sama," katanya.
Ia menegaskan, PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas memiliki payung hukum yang jelas dan jangan sampai keluar dari aturan yang ada.
"Tugas dan tanggung jawab sudah jelas dan itu diatur dalam undang-undang, maka ikuti saja aturan yang ada supaya jauh dari masalah," katanya.