"Jadi adalah sesuatu hal yang wajar jika legislatif menuntut kejelasan. Sekda tak perlu kebakaran jenggot,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Depati Gandhi menilai kerja Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Nafiri, sangat lamban.
Menurut dia di Pangkalpinang, Kamis, sekda hanya sebatas bagus dalam tataran teori namun tidak dalam praktik.
Ia menyebut contoh website www.pangkalpinangkota.go.id yang dikelola hingga kini sama sekali belum memberikan informasi yang terintegrasi antar-satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kami mengamati web itu sangat usang dan jauh dari kata aktual. Perda Kota Pangkalpinang saja terakhir di-update tahun 2011. Selain itu, dalam beberapa minggu ini website itu tidak bisa diakses. Jadi silakan masyarakat menilai sendiri," katanya.
Selain itu, pekerjaan rumah yang tampaknya menjadi momok besar bagi sekretariat daerah adalah terkait inventarisasi aset-aset Kota Pangkalpinang yang banyak belum terlaksana dan nyaris tanpa progres sama sekali.
"Jadi adalah sesuatu hal yang wajar jika legislatif menuntut kejelasan. Sekda tak perlu kebakaran jenggot," ujarnya.
Menurut dia, legislatif merasa selalu "dikerjai" oleh sekretariat daerah yang tidak pernah memberi akses pada dokumen pelaksanaan anggaran berjalan Pemkot Pangkalpinang.
"Dengan tidak adanya akses kami merasa dipaksa untuk tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan-pelaksanaan program pemkot," jelasnya.
Ia menyebutkan, sejak awal legislatif tidak pernah mengatakan sekda tidak bekerja, hanya saja cara kerjanya sangat lamban.
"Akibatnya, tugas-tugas pemerintahan sulit dikoordinasikan. Selain itu, sekda juga terkesan sering membuat pernyataan yang mengelabui masyarakat, termasuk menyangkut penyelesaian laporan keuangan daerah," katanya.
Ia menyebut contoh lain kelambanan sekda dalam penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD yang merupakan langkah menuju APBD Perubahan. Undang-undang mengatur bahwa raperda itu paling lambat diajukan enam bulan setelah APBD berakhir.
"Undang-undang menyebut kata 'paling lambat'. Kalau pada Juni 2015 nanti pemkot belum juga menyelesaikan raperda ini, maka menurut undang-undang itu terlambat dan berarti kinerja sekda lelet alias lamban," katanya," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.