Jakarta (Antara Babel) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan pihaknya telah menemukan tiga modus dalam praktik penerbitan ijazah palsu.
"Sedang kita proses karena itu kan ada tiga modus di sana," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan tiga modus yang dimaksud yakni pertama perguruan tinggi itu tidak memiliki izin dari Kementerian Ristek dan Dikti.
"Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester sudah dapat ijazah. Ketiga, ada legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan, sehingga itu yang harus kita proses," katanya.
Ia mengakui dalam beberapa waktu terakhir soal ijazah palsu mengemuka.
Bahkan ada menteri yang diisukan mendapatkan ijazah palsu dari perguruan tinggi tertentu, ucap wartawan memancing komentrar Kapolri.
"Kata siapa? Kemarin kan sudah dibantah, masih disebut-sebut saja. Kan beliau sudah bantah, saya lihat di media," katanya.
Ijazah palsu sendiri masuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman sesuai pelanggaran UU Pendidikan Nasional dan UU KUHP.
"Sesuaikan dengan pelanggaran UU, pasal apa yang dilanggar. Kan ada UU Diknas dan UU KUHP. Ya disesuaikan pasalnya," katanya
Berita Terkait
Bareskrim polri tangkap tersangka pemilik situs video porno anak
13 November 2024 17:07
Kapolri resmi lantik Komjen Pol. Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
13 November 2024 14:47
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polri blokir aset Rp36,8 miliar jaringan judi online internasional
12 November 2024 15:47
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
9 November 2024 18:51
Humas Polda Babel raih penghargaan dari Divhumas Polri sebagai peringkat kedua terbaik upload SPIT terbanyak
9 November 2024 18:43
Polri ungkap identitas tiga terduga teroris yang ditangkap di Jateng
5 November 2024 16:52