Jakarta (Antara Babel) - Sidang praperadilan kedua Novel Baswedan terkait penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ditunda hingga Selasa (9/6).

"Dengan ini sidang ditunda Selasa besok, dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan pemohon," kata hakim tunggal Dahmi Wirda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Penundaan tersebut merupakan permintaan dari kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing, lantaran ada beberapa hal yang yang harus diubah dalam berkas permohonan.

"Ada beberapa hal yang perlu kami ubah," ujarnya.

Atas permintaan tersebut, hakim Dahmi sempat menegur kuasa hukum Novel karena dinilai tidak siap menghadapi sidang.

"Saudara mau perang seharusnya sudah siap. Kedua belah pihak harus tahu bahwa sidang praperadilan ini sifatnya sidang terbatas," hakim menegaskan.

Hakim juga menjelaskan, jika perubahan dalam berkas permohonan itu bersifat prinsipil sebaiknya permohonan dicabut kemudian diajukan permohonan baru.

Namun kuasa hukum Novel menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya bersifat redaksional, bukan prinsipil.

"Bukan prinsip Yang Mulia, tapi ada soal kronologis, redaksionalnya," ujar Uli.

Hakim pun sempat menawarkan kepada Uli agar perbaikan dilakukan hari ini sehingga sidang cukup diskors hingga sore hari. Namun, Uli mengaku, tidak bisa menyanggupi tawaran hakim.

"Tidak bisa Yang Mulia," lanjut Uli.

Sebelumnya Uli meminta agar hakim menunda sidang hingga Rabu (10/6), pasalnya ada sidang putusan yang harus dihadapi tim kuasa hukum Novel terkait gugatan praperadilan pertama yaitu tentang penangkapan dan penahanan.

Namun, hakim menolak permintaan tersebut.

"Ini kan sifatnya tim, bukan tunggal. Jadi kalau besok saudara siap? Pukul 08.00 WIB harus sudah siap. Nanti sidang bisa diskors saat pembacaan putusan," kata hakim Dahmi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Polri menegaskan pihaknya telah siap menghadapi sidang perdana ini.

Meski demikian, mereka menyerahkan kepada Novel selaku pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan, apabila memang diperlukan perbaikan.

    
Bantah Tidak Siap
Ditemui usai sidang, Uli membantah bahwa pihaknya belum siap menghadapi sidang perdana praperadilan Novel.

Terkait permintaan penundaan, ia beralasan bahwa dirinya baru menerima undangan persidangan dari PN Jakarta Selatan pada Kamis (4/6) lalu.

"Dalam undangan itu kan juga dilampirkan berkas gugatan. Saat kami baca kembali, ternyata ada beberapa redaksional yang harus kami perbaiki," ujarnya.

Pada 11 Mei lalu, kuasa hukum Novel mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Novel pada 1 Mei 2015.

Kuasa hukum Novel menganggap 25 barang yang disita oleh penyidik Bareskrim tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan pada Novel.

Barang-barang tersebut antara lain fotokopi kartu keluarga (KK), berkas fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi pernyataan lunas kredit perumahan rakyat (KPR), fotokopi sertifikat tanah, fotokopi surat nikah, dan sebagainya.

Kendati penyidik Bareskrim telah mengembalikan 25 barang tersebut pada 7 Mei 2015 melalui Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan, namun pihak Novel menilai ada kejanggalan dalam tindakan penyitaan itu diantaranya tidak Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani penyidik.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri yakni AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D. Purwantoro, dan Kompol Suprana tersebut sedikitnya telah melanggar empat pasal dalam KUHAP tentang izin dan pembuatan BAP serta tujuh pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Perkara Tindak Pidana di Kepolisian.

Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 33 dan 34 KUHAP tentang Penggeledahan, Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 KUHAP tentang Penyitaan.

Penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim tersebut bersamaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Novel terkait dugaan tindak pidana penembakan yang dilakukan oleh Novel kepada enam pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026