Denpasar (Antara Babel) - Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal menyebutkan bahwa Agus, tersangka pembunuhan Angeline (8), mengaku dijanjikan imbalan Rp2 miliar apabila ia bisa menghabisi nyawa bocah malang itu.
Pengakuan mengejutkan itu dilontarkan oleh Akbar Faizal saat ia mendatangi Kepolisian Resor Kota Denpasar, Sabtu, untuk menanyakan perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan bocah cantik tersebut.
"Tadi dia (Agus) katakan bahwa dia disuruh oleh Margaret untuk melakukan pembunuhan. Dia mengatakan ada imbalan, dia menyebut kata dua miliar akan diberikan tanggal 25. Tetapi itu kan pengakuan dia, saya percayakan kepada polisi," kata Akbar.
Didampingi Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menemui langsung tersangka Agus di ruang tahanan Polresta Denpasar.
Kepada dirinya, Agus mengaku bahwa ia diperintahkan oleh Margaret untuk membunuh bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar.
Terkait dengan pengakuan itu, anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia dan keamanan itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja Polresta Denpasar yang mengungkap kasus Angeline yang sebelumnya dikabarkan hilang namun ternyata dibunuh di kediamannya sendiri di Jalan Sedap Malam Denpasar.
Angeline sebelumnya dikabarkan hilang pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 WITA di depan kediamannya.
Namun setelah hampir tiga pekan berselang, bocah malang itu ditemukan telah meninggal dunia dan dikubur di halaman belakang rumahnya.
Polisi menetapkan Agus yang sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Margaret sebagai tersangka.
Aparat berwajib hingga saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut dan masih menyelidiki keterangan dari Margaret, dua kakak angkat Angeline, dua penghuni kos setempat dan petugas pengamanan yang disewa oleh Margaret.