• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 20 Januari 2026
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Tim SAR gabungan temukan barang pribadi korban pesawat ATR 42-500

      Tim SAR gabungan temukan barang pribadi korban pesawat ATR 42-500

      Senin, 19 Januari 2026 22:49

      Kiai muda NU minta PBNU pecat para tersangka korupsi

      Kiai muda NU minta PBNU pecat para tersangka korupsi

      Senin, 19 Januari 2026 21:53

      Gempa tektonik M5,1 di Sarolangun Jambi tak berpotensi tsunami

      Gempa tektonik M5,1 di Sarolangun Jambi tak berpotensi tsunami

      Senin, 19 Januari 2026 21:48

      Gempa magnitudo 5,1 guncang Jambi

      Gempa magnitudo 5,1 guncang Jambi

      Senin, 19 Januari 2026 18:37

      Keluarga pilot harap ada mukjizat dalam kecelakaan ATR 42-500

      Keluarga pilot harap ada mukjizat dalam kecelakaan ATR 42-500

      Senin, 19 Januari 2026 16:27

  • Mancanegara
      Israel tidak siap, Trump dikabarkan batal serang Iran

      Israel tidak siap, Trump dikabarkan batal serang Iran

      Senin, 19 Januari 2026 15:30

      Presiden Iran peringatkan serangan terhadap Khamenei akan picu perang

      Presiden Iran peringatkan serangan terhadap Khamenei akan picu perang

      Senin, 19 Januari 2026 10:14

      Negara-negara Eropa: ancaman tarif AS rusak hubungan transatlantik

      Negara-negara Eropa: ancaman tarif AS rusak hubungan transatlantik

      Senin, 19 Januari 2026 9:31

      AS

      AS "diam-diam" kumpulkan informasi soal instalasi militer di Greenland

      Senin, 19 Januari 2026 8:44

      Khamenei sebut Trump bertanggung jawab atas kerusuhan Iran

      Khamenei sebut Trump bertanggung jawab atas kerusuhan Iran

      Minggu, 18 Januari 2026 16:03

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah tanam belasan ribu mangrove lestarikan Pulau Kundur

        PT Timah tanam belasan ribu mangrove lestarikan Pulau Kundur

        Senin, 19 Januari 2026 17:38

        Hiu paus dan laut yang diuji

        Hiu paus dan laut yang diuji

        Senin, 19 Januari 2026 8:41

        KLH susun dokumen kajian habitat pesisir - laut Babel

        KLH susun dokumen kajian habitat pesisir - laut Babel

        Selasa, 13 Januari 2026 23:07

        Polri pastikan layanan 110 dapat diakses di seluruh Indonesia

        Polri pastikan layanan 110 dapat diakses di seluruh Indonesia

        Senin, 12 Januari 2026 15:32

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Minggu, 4 Januari 2026 13:33

    • Olahraga
        Manchester City resmi dapatkan Marc Guehi dari Crystal Palace

        Manchester City resmi dapatkan Marc Guehi dari Crystal Palace

        Senin, 19 Januari 2026 23:39

        Hasil pembagian FIFA Series 2026: Indonesia satu grup dengan Bulgaria

        Hasil pembagian FIFA Series 2026: Indonesia satu grup dengan Bulgaria

        Senin, 19 Januari 2026 22:53

        Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid dekati Barcelona di puncak

        Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid dekati Barcelona di puncak

        Senin, 19 Januari 2026 20:51

        Jonatan Christie mundur dari Indonesia Masters 2026

        Jonatan Christie mundur dari Indonesia Masters 2026

        Senin, 19 Januari 2026 20:38

        Klasemen Liga Italia: Inter Milan tahta puncak klasemen, AC Milan dan Napoli kedua-ketiga

        Klasemen Liga Italia: Inter Milan tahta puncak klasemen, AC Milan dan Napoli kedua-ketiga

        Senin, 19 Januari 2026 20:24

    • Gaya Hidup
        Introvert bisa punya teman baru saat liburan jika terapkan cara ini

        Introvert bisa punya teman baru saat liburan jika terapkan cara ini

        Senin, 19 Januari 2026 23:42

        Spesifikasi Redmi Turbo 5 Max ungkap kapasitas baterai 9.000 mAh

        Spesifikasi Redmi Turbo 5 Max ungkap kapasitas baterai 9.000 mAh

        Senin, 19 Januari 2026 21:50

        Banyak penipuan digital berawal dari kata sandi yang lemah

        Banyak penipuan digital berawal dari kata sandi yang lemah

        Senin, 19 Januari 2026 21:45

        Waktu makan kurma yang disarankan oleh ahli gizi

        Waktu makan kurma yang disarankan oleh ahli gizi

        Senin, 19 Januari 2026 16:12

        Wanita yang diduga anak Freddie Mercury meninggal pada usia 48 tahun

        Wanita yang diduga anak Freddie Mercury meninggal pada usia 48 tahun

        Sabtu, 17 Januari 2026 22:26

    • Opini
        Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan

        Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan

        Rabu, 14 Januari 2026 15:21

        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Kamis, 8 Januari 2026 8:53

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Rabu, 7 Januari 2026 11:27

        Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

        Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

        Rabu, 7 Januari 2026 9:02

        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Kamis, 1 Januari 2026 19:58

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Dua KRI tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang untuk cegah peredaran timah ilegal

          Dua KRI tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang untuk cegah peredaran timah ilegal

          Minggu, 18 Januari 2026 12:36

          Pelindo Pangkalbalam gandeng LKBN Antara Babel perkuat kerja sama informasi publik

          Pelindo Pangkalbalam gandeng LKBN Antara Babel perkuat kerja sama informasi publik

          Senin, 12 Januari 2026 16:15

          KRI Silas Papare-386 sandar di Belinyu

          KRI Silas Papare-386 sandar di Belinyu

          Minggu, 11 Januari 2026 19:06

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Selasa, 6 Januari 2026 11:53

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

      • Video
        • Volume sampah naik, Pangkalpinang siapkan langkah pengelolaan terpadu

          Volume sampah naik, Pangkalpinang siapkan langkah pengelolaan terpadu

          Senin, 19 Januari 2026 19:17

          Limbah medis Bangka Belitung kini ditangani BUMD

          Limbah medis Bangka Belitung kini ditangani BUMD

          Kamis, 15 Januari 2026 19:59

          Pemkot Pangkalpinang luncurkan layanan berobat gratis dengan KTP

          Pemkot Pangkalpinang luncurkan layanan berobat gratis dengan KTP

          Kamis, 15 Januari 2026 13:37

          Ratusan pencari kerja tersalurkan, Disnaker Pangkalpinang siapkan BLK

          Ratusan pencari kerja tersalurkan, Disnaker Pangkalpinang siapkan BLK

          Rabu, 14 Januari 2026 19:07

          Perekaman KTP-el di Pangkalpinang capai 99,03 persen

          Perekaman KTP-el di Pangkalpinang capai 99,03 persen

          Rabu, 14 Januari 2026 18:39

      Adopsi Angeline Menyalahi Aturan di Indonesia

      Sabtu, 13 Juni 2015 23:00 WIB

      Adopsi Angeline Menyalahi Aturan di Indonesia

      Jakarta (Antara Babel) - Angeline, bocah berusia 8 tahun, ditemukan dikubur di pekarangan rumah orang tua angkatnya di Kota Denpasar, Bali, setelah dikabarkan hilang sejak 16 Juni 2015.

      Dari hasil autopsi, ditemukan luka benturan pada kepala kanan yang menyebabkan korban meninggal.

      Selain itu, juga ditemukan luka memar pada wajah, leher, tangan, lengan, paha, pantat, dan punggung kaki akibat kekerasan benda tumpul.

      Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka Agus, yakni pembantu di keluarga angkat Angeline.

      Agus yang berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu diduga sebelumnya melakukan kekerasan seksual kepada bocah malang itu.

      Angeline adalah bocah yang diangkat anak oleh Margaretha dan suaminya yang warga negara asing sejak gadis kecil tersebut masih bayi.

      Hamidah, ibu kandung Angeline mengatakan, anaknya diadopsi Margaretha, dan dirinya menerima uang untuk biaya persalinan dan kesehatan.

      "Saat itu suami tidak mampu membiayai persalinan, dan Margareth memberi saya uang Rp800 ribu untuk persalinan dan Rp1 juta biaya kesehatan saya," ujar Hamidah.

      Namun, dalam surat perjanjian, Angeline akan dikembalikan ke orang tuanya setelah berusia 18 tahun.

      Rosidi, ayah kandung korban menerangkan bahwa perkenalannya dengan Margaretha saat berada di klinik persalinan, dan saat itu pihaknya tidak memiliki biaya untuk persalinan.

      "Saat itu kami tidak punya biaya dan saya juga masih bekerja serabutan," ujarnya.


      Menyalahi Aturan

      Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan proses adopsi Angeline tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

      "Untuk bisa mengadopsi seorang anak haruslah terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, serta ditetapkan oleh pengadilan," kata Mensos.

      Menurut Mensos, kasus Angeline menunjukkan semua proses tidak ada yang dipatuhi. Hal itu, terlihat dengan tidak adanya permohonan orang tua angkat yang warga negara asing (WNA) ke Kemensos.

      Untuk pengangkatan anak (adopsi) sebenarnya sudah diatur secara rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.

      PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga ada dalam peraturan Dirjen Kemensos.

      Berbagai regulasi dan aturan tersebut sudah sangat rinci, jelas dan terang benderang. Sehingga, ada perbedaan dalam proses mengangkat anak yang diajukan oleh calon orang tua Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA dan WNI orang tua tunggal.

      "Proses adopsi orang tua WNI, permohonan cukup disampaikan hingga dinsos tingkat provinsi. Sementara untuk adopsi WNI ke WNA dan WNI single parent permohonan mesti disampaikan ke Kemensos," katanya.

      Kemudian, tim dari dinsos dan Kemensos nanti akan meninjau keadaan calon orang tua angkat tersebut, sehingga dinyatakan layak dan ditetapkan oleh pengadilan.

      "Pada kasus adopsi Angeline, tidak tercatat permohonan adopsinya baik di dinsos ataupun Kemensos. Anak tersebut diadopsi dari pasangan orang tua WNI kepada pasangan orang tua WNA-WNI," ucapnya.

      Bagi siapa saja yang tidak bisa memberikan perlindungan dengan baik, bisa dijerat pasal penelantaran anak, dicabut sementara atau dicabut permanen hak asuhnya.

      Jika ada pelanggaran pascapenetapan pengadilan, menurut UU perlindungan anak dan hak asuh orang tua angkat bisa dicabut.


      Regulasi Adopsi

      Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengatakan, pengangkatan atau adopsi anak harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

      "Mengangkat anak diperbolehkan negara. Namun, mesti melalui prosedur dan proses yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang," kata Samsudi.

      Mengangkat seorang anak melalui prosedur yang benar, dijamin tidak ada masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus adopsi anak hanya berbekal keterangan notaris. Padahal, seharusnya melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu.

      "Salah satu kasus yang menimpa Angeline yang tidak mengikuti prosedur mengadopsi anak secara benar. Dampaknya bisa membahayakan fisik dan psikis, bahkan hingga menyebabakan kematian," katanya.

      Terdapat sembilan persyaratan mengadopsi anak secara legal, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

      Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah pada tahun saat pengajuan.

      Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

      Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut. Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

      Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.

      Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI).

      Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.

      Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

      Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.


      Putusan Pengadilan

      Samsudi mengatakan, prosedur resmi untuk mengadopsi anak harus mengajukan permohonan lewat pengadilan.

      "Ada prosedur resmi mengadopsi anak, salah satunya mengajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat," kata Samsudi.

      Samsudi menjelaskan, Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).

      Setelah mengajukan surat permohonan, petugas dari dinas sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain.

      Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

      Lalu calon orang tua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial. Setelah itu menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

      Setelah menjalani sidang, ada dua kemungkinan yaitu permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. Selanjutnya, dicatatkan ke kantor catatan sipil.

      Proses minimal yang mesti dijalankan calon orang tua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak.


      Anak Panti Asuhan

      Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial (Mensos) yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.

      Calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat harus mendapat izin tertulis dari Mensos /pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri akan segera dilakukan pemeriksaan.

      Tahap-tahap yang harus dilalui untuk pengangkatan anak panti asuhan, pertama pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orang tua angkat, orang tua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah di sini yaitu Kemensos, seorang petugas/pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa di ajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri).

      Kedua, pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orang tua angkat dan anak angkat.

      Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).

      Ketiga, penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat.

      Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun.


      Ketatkan Aturan

      Anggota Satgas Perlindungan Anak Dewi Motik Pramono meminta pemerintah mengetatkan peraturan adopsi anak untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa gadis cilik Angeline pada anak lain di kemudian hari.

      Ia melihat bahwa hak anak saat ini masih rentan direnggut oleh pihak dewasa. Terlebih dalam status sebagai anak adopsi.

      "Dengan peristiwa ini, terlihat bagaimana rentannya anak. Apalagi seorang anak angkat," ujar Dewi.

      Dewi berharap semua pihak mau menyadari ada potensi terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi.

      Pewarta: Desi Purnamawati
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pemain muda Indonesia gabung Sevilla FC

      Pemain muda Indonesia gabung Sevilla FC

      15 Oktober 2024 20:52

      PBESI berencana bangun pusat pelatihan atlet esport

      PBESI berencana bangun pusat pelatihan atlet esport

      24 November 2021 20:21

      Anak Margrit Perintahkan Larang Menteri Masuk Rumah

      Anak Margrit Perintahkan Larang Menteri Masuk Rumah

      17 November 2015 13:07

      Hamidah Ngamuk Sidang Perdana Kasus Engeline

      Hamidah Ngamuk Sidang Perdana Kasus Engeline

      22 Oktober 2015 14:35

      Ibu Kandung Engline Minta Terdakwa Dihukum Mati

      Ibu Kandung Engline Minta Terdakwa Dihukum Mati

      22 Oktober 2015 09:47

      Kasus Angeline Dorong Revisi UU Perlindungan Anak

      Kasus Angeline Dorong Revisi UU Perlindungan Anak

      24 Juni 2015 00:05

      Penyidik Denpasar Periksa Margariet di Mapolda Bali

      Penyidik Denpasar Periksa Margariet di Mapolda Bali

      20 Juni 2015 11:38

      Tiga Saksi Kasus Engeline Beratkkan Margariet

      Tiga Saksi Kasus Engeline Beratkkan Margariet

      18 Juni 2015 14:06

      Terpopuler

      35 ucapan selamat Isra Mi'raj 1447 H/2026 yang islami dan doa baik

      35 ucapan selamat Isra Mi'raj 1447 H/2026 yang islami dan doa baik

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: Galeri24 dan UBS kompak turun

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: Galeri24 dan UBS kompak turun

      Harga emas Antam hari ini turun

      Harga emas Antam hari ini turun

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal masih nyaman di puncak, disusul Manchester City

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal masih nyaman di puncak, disusul Manchester City

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Juventus naik ke peringkat tiga

      Hasil dan klasemen Liga Italia: Juventus naik ke peringkat tiga

      Top News

      • KPU Bangka Tengah perkuat pendidikan pemilih dan akurasi data

        KPU Bangka Tengah perkuat pendidikan pemilih dan akurasi data

        6 jam lalu

      • Kemenkum harmonisasi Ranperkada Penghasilan Pemdes Bangka

        Kemenkum harmonisasi Ranperkada Penghasilan Pemdes Bangka

        6 jam lalu

      • Introvert bisa punya teman baru saat liburan jika terapkan cara ini

        Introvert bisa punya teman baru saat liburan jika terapkan cara ini

        6 jam lalu

      • Manchester City resmi dapatkan Marc Guehi dari Crystal Palace

        Manchester City resmi dapatkan Marc Guehi dari Crystal Palace

        6 jam lalu

      • Hasil pembagian FIFA Series 2026: Indonesia satu grup dengan Bulgaria

        Hasil pembagian FIFA Series 2026: Indonesia satu grup dengan Bulgaria

        7 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA