Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan mengatakan akan menghentikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya yang tidak mau divaksin.
"Kami akan memberlakukan sanksi menghentikan pembayaran hak TPP selama dua bulan berturut-turut bagi ASN yang tidak bersedia divaksin," katanya di Sungailiat, Senin.
Sedangkan bagi tenaga honor yang tidak mau divaksin kata Mulkan, pihaknya tidak akan memperpanjang kontrak kerjanya kembali. Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukannya sebagai upaya mempercepat realisasi 70 persen vaksinasi hingga akhir 2021.
"Sanksi tidak berlaku bagi ASN maupun tenaga honor yang tidak divaksin dengan alasan sakit yang diperkuat surat keterangan medis atau dokter," jelas Mulkan.
Sanksi tegas itu kata Mulkan terpaksa dilakukan karena diduga masih banyak ASN maupun tenaga honor yang sampai saat ini belum bersedia divaksin dengan alasan tertentu.
"Sebelum ditekankan masyarakat pada kelompok usia wajib vaksin agar bersedia divaksin, terlebih dahulu bagi ASN dan tenaga pemerintah daerah harus memberi contoh masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan data perkembangan layanan vaksinasi di Kabupaten Bangka sampai hari ini vaksin dosis pertama sebanyak 160.935 atau 63.07 persen dari total 255.161 sasaran, serta vaksin kedua 132.906 orang atau 52,09 persen.
Mulkan mengakui capaian realisasi cakupan vaksin di daerahnya masih rendah dibandingkan dengan wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dibandingkan dengan Kota Surabaya dengan target jutaan sasaran sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah, sedangkan Kabupaten Bangka hanya dengan 255.161 sasaran sampai saat sekarang belum mencapai 70 persen.