"Jadi saya minta KPK untuk memanggil Bambang Widjojanto (BW)...
Jakarta (Antara Babel) - Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rusli Sibua meminta Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Jadi saya minta KPK untuk memanggil Bambang Widjojanto (BW) karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK, tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan kepada Bambang Widjojanto untuk mengurusnya," kata Rusli seusai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Rusli dijemput paksa pada 8 Juli 2015 dan langsung ditahan oleh KPK. Penjemputan itu dilakukan karena dalam dua panggilan yaitu pada 2 dan 7 Juli 2015, Rusli tidak memenuhi panggilan.

"Menurut KPK diupayakan untuk itu karena saya sendiri sudah menguasakan semuanya untuk diurus sama Pak BW. Saya tidak kenal Akil Mochtar, tidak pernah berkomunikasi, ada sebuah cerita tentang penyetoran yang saya sendiri tidak pernah tahu tentang itu. Karena itu semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja karena beliau lebih tahu yang mengurusnya," kata Rusli.

Rusli akan mengajukan praperadilan yang rencana sidang perdananya akan berlangsung pada Senin, 27 Juli pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mulai hari Senin jam 9 pagi di PN Jakarta Selatan, tapi materi lengkap tak bisa diberikan sekarang," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai.

Gugatan praperadilan itu, menurut Rusli, terkait dengan penetapannya sebagi tersangka.

"Gugatan praperadilan terkait, penetapan Rusli sebagai tersangka. Ada beberapa argumen hukum kenapa kita dalam ajukan praperadilan. Pertama bahwa Pak Rusli ini kan benar-benar tidak tahu uang ini berasal dari mana, dan mestinya KPK mengungkap sumber uang dari mana, tidak bisa serta-merta seperti ini," kata Rifai.

Menurut Rifai, kliennya mengaku tidak pernah mentransfer uang ke Akil Mochtar atau perusahaan milik Akil, CV Ratu Samagat.

"Kedua, penetapan tersangka itu mestinya jelas (untuk) orang-orang yang sudah mentransfer uang tersebut, tapi yang mentransfer itu kenapa yang tidak dijadikan tersangka? Kenapa langsung ke Pak Rusli?" ungkap Rifai.

Selanjutnya, menurut Rifai, tidak mungkin ada kuitansi atas nama Rusli Sibua sebagai pengirim uang.

"Ada banyak hal yang kita permasalahkan, tapi yang paling penting adalah orang yang tak pernah memberikan apapun kemudian dijadikan tersangka tanpa fakta-fakta," kata Rifai.

Ia pun yakin memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

"Kita akan mengusahakan semaksimal mungkin, tapi dengan melihat semua itu rasanya kami yakin menang karena jelas Pak Rusli tak pernah menyuruh atau memerintahkan, asal-usul uangnya pun tak tahu," ungkap Rifai.

KPK mengenakan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Rusli.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalam putusan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua.

KPU Pulau Morotai sesungguhnya memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun Rusli Sibua dan Weni R Praisu menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.

Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.

Sahrin Hamid kemudian menghubungi Akil dan dibalas dengan telepon agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar sebelum putusan dijatuhkan, tapi Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar.

Setelah menerima informasi mengenai jumlah uang yang sanggup dipenuhi, Akil meminta Sahrin mengantar langsung ke kantor MK, tapi Sahrin menolak karena tidak beranisehingga akhirnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan "angkutan kelapa sawit".

Rusli mengirim uang tersebut dalam tiga kali transaksi dengan nilai total Rp2,989 miliar. Pada putusan 20 Juni 2011, MK pun memenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan jumlah suara 11.384.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026