Jakarta (Antara Babel) - Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Titiek Utami dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, menuntut perantara penerima uang Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin yaitu iparnya, Abdur Rouf, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa dinilai terbukti menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar. Untuk itu menuntut supaya majelis hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, satu terdakwa Abdur Rouf terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan pasal 12 huruf b subsider pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsider pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dalam tahanan dan denda Rp200 juta dan 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Titiek Utami.

Hal yang memberatkan menurut jaksa perbuatan Rouf tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, berterus-terang sehingga mempermudah untuk menunjukkan peran Fuad Amin, kooperatif dan masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap jaksa Titiek
   
Rouf adalah perantara yang menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar dari Rp18,05 miliar yang diterima Fuad Amin dari Direktur HRD (Human Research Development) PT Media Karya Sentosa (MKS), Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS).

Fuad Amin mendapatkan uang tersebut karena saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Penerimaan uang itu diperoleh sejak Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp50 juta sehingga totalnya Rp1,25 miliar dan di antaranya pada 2011 diterima tunai dari Antonius di Hotel Sheratorn Surabaya. Selain menerim uang tersebut, Fuad juga mendapatkan Rp6,25 miliar yang diterima sejak 3 Juni 2011-10 Agustus 2011.

Namun pada Juli 2011, Fuad dan Abdul Razak selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya meminta kenaikan pembagian keuntungann pembelian gas kepada PT MKS selama proyek pasokan gas dan PT Pertamina EP berjalan. Kesepakatannya adalah Fuad mendapatkan Rp200 juta setiap bulan sejak 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014 sehingga totalnya Rp3,2 miliar. Selain penerimaan itu, Fuad juga menerima uang secara insidentil yang seluruhnya berjumlah Rp1,45 miliar sejak 31 Januari 2012 sampai 30 Januari 2014.

Pada Januari 2014, Fuad bertemu dengan Antonius dan kembali meminta kenaikan uang sehingga menjadi Rp700 juta, namun Antonius meminta bagian sejumlah Rp100 juta.

Abdur Rouf diperkenalkan ke Antonius pada Februari 2014 di rumah Fuad Amin Jalan Cipinang Cempedak 2 No 25A Cipinang Jakarta Timur, dimana Fuad Amin menyampaikan kepada Antonius bahwa Abdur Rouf dapat menerima uang yang diserahkan oleh Antonius.

Penerimaan pertama yang menggunakan jasa Abdur Rouf terjadi pada 1 September 2014.

Rouf yang bertemu Fuad Amin di rumah Fuad menghubungi Antonius dan disepakati penyerahan uang akan dilakukan oleh Sudarmono (ajudan Antonius Bambang Djatmiko) di tempat parkir Carrefour Jalan MT Haryono Jakarta Timur pada pukul 12.00 WIB.

Kemudian uang itu disetorkan ke ke dua rekening Bank BCA atas nama istri Fuad Amin yaitu Siti Masnuri sebesar Rp300 juta dan ke rekening Fuad Amin sebesar Rp300 juta dengan keterangan hasil penjualan mobil.

Kedua, Rouf menerima uang sejumlah Rp600 juta pada 30 Oktober 2014. Rouf sepakat dengan Antonius untuk memberikan Rp600 juta yang dilakukan di rumah Fuad Amin yang juga diberikan oleh SUdarmono.

Uang tersebut disetorkan ke Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusuf dengan keterangan penjualan mobil.

Pemberian ketiga dilakukan pada 1 Desember 2014 sebanyak Rp700 juta di kantor Rouf di gedung AKA Jalan Bangka Raya no 2 Pela Mampang Prapatan.

Setelah uang itu diberikan pada sekitar pukul 11.00 WIB, Rouf pun melapor ke Fuad dan diminta untuk menyerahkan ke adik Rouf yaitu Taufiq Hidayat dan agar uang dibawa ke rumah Fuad untuk disimpan.

Saat Rouf akan meninggalkan gedung AKA, ia ditangkap petugas KPK dengan barang bukti sejumlah Rp700 dan selanjutnya Fuad Amin pun ditangkap.

"Abdur Rouf mengetahui atau patut diduga bahwa pemberian uang yaitu pertama pada 1 September Rp600 juta, kedua 30 oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan 1 Desember Rp700 juta dari Antonius Bambang Djatmiko sebagai uang imbalan atau balas jasa dari peran Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan yang telah mengarahkan tercapainya perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur," kata jaksa.

Menurut Jaksa, Rouf juga mengetahui atau dapat menduga uang tersebut merupakan balas jasa untuk Fuad.

"Abdur Rouf mengetahui atau dapat menduga penerimaan uang itu sebagai balas jasa karena terlihat jelas penerimaan uang tanpa tanda terima. Abdur Rouf juga yang menentukan tempat penerimaan uang serta ia mengetahui kata sandi "air" yang berarti uang yang sering digunakan oleh Fuad Amin," tegas jaksa.

Pencantuman keterangan "pembelian mobil" padahal tidak ada transaksi jual beli mobil di nota pengiriman menunjukkan Rouf jelas melakukan perbuatan itu dengan sengaja.

Atas tuntutan itu, Rouf mengajukan pledoi pada 6 Agustus 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026