Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dan mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
"Binomo masih lidik minggu ini," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalam penyelidikan ini, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang mempromosikan termasuk pada influencer atau affiliatornya.
"Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa-red)," kata Whisnu.
Whisnu belum menjabarkan rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa.
Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidananya.
"Masih didalami," katanya.
Sebanyak delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.
Laporan tersebut diterima oleh penyidik dengan laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak.
Berita Terkait
Bareskrim polri tangkap tersangka pemilik situs video porno anak
13 November 2024 17:07
Kapolri resmi lantik Komjen Pol. Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
13 November 2024 14:47
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polri blokir aset Rp36,8 miliar jaringan judi online internasional
12 November 2024 15:47
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
9 November 2024 18:51