Pangkalpinang (Antara Babel) - Sekolah Polisi Negara Lubuk Bunter Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Provinasi Bangka Belitung, merehabilitasi sebanyak 29 pecandu narkoba sejak 8 Juni 2015.
"Mereka yang kami rehabiltasi merupakan para pecandu narkoba ringan. Mereka di sini bukan direhabilitasi dalam pengobatan melainkan hanya rehabilitasi sosial," kata Kepala SPN Lubuk Bunter, AKBP Imam Iswanto, Selasa.
Ia mengatakan para pecandu narkoba tersebut merupakan titipan dari BNN Provinsi Bangka Belitung yang dinilai masih bisa disembuhkan dengan cara rehabilitasi sosial.
"Mereka yang direhab disini tidak boleh tersentuh oleh orang luar. Mereka hanya boleh dijenguk oleh keluarganya dengan syarat minimal membawa kartu keluarga. Hal itu kami lakukan karena mereka harus benar-benar ternetralisir," ungkapnya.
Dikatakannya, rehabilitasi sosial tersebut diberikan kepada pengguna narkoba selama kurang lebih tiga bulan dan sudah berjalan selama dua bulan. Selain itu, sejak dilakukan rehabilitasi, hingga kini tidak ada yang melarikan diri.
"Sebenarnya program rehabilitasi ini merupakan program yang diadakan BNNP Bangka Belitung bekerjasama dengan SPN Lubuk Bunter yang semua biayanya merupakan bantuan dari BNNP. Program ini bertujuan untuk merubah sikap dan mental para pengguna narkoba agar mereka menyadari dampak negatif akibat mengonsumsi narkoba tersebut," jelasnya.
Ia menyebutkan, dari sejumlah 29 pengguna narkoba tersebut terdapat remaja berusia muda yakni baru 17 tahun. Para korban narkoba itu umumnya mengonsumsi sabu, ganja, inek dan aibon.
"Para pengguna ini akan menjalani masa rehabilitasi hingga 8 September mendatang. Kami harap mereka yang sudah menjalani masa rehabilitasi di sini benar-benar terbebas dari penggunaan narkoba kedepannya," katanya.
SPN Lubuk Bunter Rehab 29 Pecandu Narkoba
Selasa, 4 Agustus 2015 20:02 WIB
Mereka yang kami rehabiltasi merupakan para pecandu narkoba ringan. Mereka di sini bukan direhabilitasi dalam pengobatan melainkan hanya rehabilitasi sosial,"