Pontianak (ANTARA) - Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BPJamsostek Pontianak Abdul Shoheh mengatakan perubahan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) adalah dalam rangka menjamin kesejahteraan peserta pada usia yang sudah tidak produktif lagi.
"Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta atau keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif," ujarnya di Pontianak, Kalbar, Minggu.
Ia menambahkan JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun ataupun saat peserta mengalami cacat tetap.
Baca juga: ASPEK Indonesia minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT cair 56 tahun
"Selain itu, JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia," kata dia.
Dengan adanya perubahan tersebut, ia berharap manfaat JHT lebih optimal dirasakan peserta dan hari tua peserta menjadi lebih sejahtera.
"Tentu, semua ini untuk lebih baik. Dengan hal itu baik peserta atau keluarga menjadi terjamin," harapnya.
Ia menyebutkan terkait kepesertaan BPJamsostek dari semua program di Kalbar secara umum baru mencapai 30 persen, sehingga harus terus dipacu dan ditingkatkan.
"Dari total peserta, 50 persennya dari pekerja formal dan untuk informal baru empat persen. Nah, itu perlu upaya bersama untuk memaksimalkan perlindungan kepada pekerja yang ada di Kalbar," jelas dia.
Berita Terkait
560 pekerja sawit milik tersangka korupsi timah terima JHT
18 Juli 2024 15:26
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berusia 56 tahun bisa cairkan JHT, ini caranya
16 Mei 2024 09:38
Ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini caranya
24 Februari 2024 09:40
Libur Lebaran, Tetap Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO
19 April 2023 22:10
Yuk Klaim Dana JHT Bagi Peserta Usia 56 Tahun, Bisa Via Online
15 Februari 2023 13:56
Pemkab Belitung Timur gratiskan premi JHT BPJAMSOSTEK untuk nelayan
22 September 2022 17:03
Polemik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
22 Maret 2022 21:36