Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan tidak boleh ada penolakan atau resistensi dalam rencana pembubaran lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk pemerintah.
"Resistensi tidak boleh, karena ini kewenangan pemerintah. Kalau pemerintah mau membentuk LNS tidak boleh ada yang ribut. Begitu juga kalau pemerintah mau membubarkan tidak boleh ada yang ribut," tegas Yuddy di Jakarta, Senin, menyoal instruksi Presiden Jokowi untuk memangkas jumlah LNS demi efisiensi pemerintahan.
Yuddy mengatakan saat ini terdapat sedikitnya 22 LNS yang dibentuk langsung oleh pemerintah, yang sedang dievaluasi keberadaannya.
"Saya sudah melakukan tinjauan dan evaluasi langsung di lapangan. Sudah lebih dari separuh, dari total 22 LNS itu, yang kami datangi, dan tinggal beberapa lembaga lagi," terang dia.
Rencananya, kata Yuddy, awal pekan September pihaknya akan mengevaluasi hasil peninjauan lapangan tersebut dan pada akhir bulan September rekomendasi atas LNS mana saja yang bakal dibubarkan atau dipertahankan, akan diserahkan kepada Ketua Komite Reformasi Birokrasi Nasional yakni Wapres Jusuf Kalla dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
Kriteria LNS yang akan dipangkas antara lain yang dianggap tidak memberi kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional, keberadaan dan fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, inefisiensi dalam kewenangan dengan lembaga lain serta dianggap memboroskan anggaran negara namun penghasilannya tidak dirasakan. .
Sementara itu dari sisi kepegawaian, pemerintah menyatakan siap mendistribusikan para PNS, dari LNS yang dibubarkan, untuk bekerja di lembaga atau kementerian lain.
"Sedangkan bagi pegawai non-PNS akan dipikirkan untuk diberikan pesangon," terang dia.
Lebih jauh Yuddy menyatakan eksekusi atas hasil rekomendasi pembubaran LNS yang akan disampaikan oleh pihaknya, tetap bergantung kepada Presiden Jokowi.
Tidak menutup kemungkinan ada LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan oleh Kemenpan-RB namun justru dipertahankan oleh Presiden, demikian pula sebaliknya.