Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung melepas lima unit rumpon buatan yang terbuat dari ribuan knalpot sitaan hasil pelanggaran lalu lintas ke perairan Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (6/11).
Rumpon tersebut dibuat dari sekitar 2.100 knalpot brong hasil penertiban Ditlantas Polda Babel periode 2017–2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemanfaatan barang sitaan sekaligus bentuk kepedulian terhadap kelestarian laut.
“Ini wujud kepedulian Polri terhadap lingkungan, khususnya laut. Daripada knalpot sitaan ini tidak terpakai, kita manfaatkan menjadi rumpon agar bisa menjadi tempat tumbuh karang dan habitat ikan,” ujar Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Pringadhi Supardjan dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Menurutnya, pemanfaatan knalpot sitaan menjadi rumpon telah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk PT Timah Tbk yang turut bekerja sama dalam proses pembuatan dan pelepasan rumpon ke laut.
Pelepasan rumpon dilakukan menggunakan kapal crane di perairan Rebo dan disaksikan langsung oleh jajaran Ditlantas Polda Babel bersama perwakilan PT Timah, Dinas Pariwisata, perangkat desa, nelayan, serta mahasiswa.
Selain melepas rumpon, Ditlantas Polda Babel juga melaksanakan kegiatan penanaman puluhan bibit pohon di kawasan Pantai Rebo. Jenis tanaman yang ditanam antara lain jambu mente dan pohon cemara.
“Kegiatan ini bagian dari program Polisi Menyapa, di mana kami berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui kegiatan sosial dan lingkungan,” kata Pringadhi.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem laut serta membantu menghidupkan kembali sektor pariwisata di Bangka Belitung.
“Kami ingin Babel kembali hijau, asri, dan menjadi destinasi wisata yang indah. Semoga apa yang kami lakukan hari ini bisa bermanfaat bagi alam dan masyarakat,” tuturnya.
