Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Direktur PT Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya; dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 Majelis Hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.
Saiful Ilah telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
Saiful Ilah dan kawan-kawannya ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Berita Terkait
Komisi III DPR: uji kelayakan Capim-Dewas KPK digelar 18-21 November
15 November 2024 15:57
Cek fakta, Prabowo akan bekukan KPK untuk sementara waktu
14 November 2024 18:18
KPK ingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
14 November 2024 13:55
KPK geledah kantor Setda Provinsi Papua
8 November 2024 22:42
KPK: waspada pihak catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
8 November 2024 10:37
KPK sita 44 properti senilai Rp200 miliar terkait perkara LPEI
7 November 2024 15:35
KPK: Sahbirin Noor tidak akan jadi Harun Masiku jilid II
7 November 2024 14:42
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
6 November 2024 15:03