Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak ke gudang distributor dan ritel modern untuk memastikan persediaan minyak goreng aman dan distribusi lancar.
"Hari ini ada tiga gudang distributor minyak goreng yang kami datangi, yaitu CV Menara Grup Bangka, PT Pelangi dan PT Indomarco, hal ini kami lakukan menindaklanjuti adanya kelangkaan minyak goreng yang membuat resah masyarakat," kata Kepala Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, Selasa.
Selain melakukan pengawasan di tiga distributor besar pemasok minyak goreng di sejumlah pasar di kabupaten dan kota se-Babel, tim juga melakukan inspeksi di ritel modern, seperti Transmart, Hypermart, Ramayana, Indomaret, Alfamart dan ritel lokal, antara lain Puncak, CV Acing, TJ Mart, Seperadik Mart, Anugrah Mart, dan Babel Mart.
Fadjri mengatakan, hasil pengawasan dan pemantauan oleh tim Disperindag Babel tidak menemukan penimbunan dan tidak ada yang menjual minyak goreng di luar harga eceran tertinggi (HET).
"Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka pengawasan dan pemantauan harga serta persediaan minyak goreng di distributor, ritel lokal dan ritel modern, hasilnya kami memastikan bahwa tidak ada penimbunan," katanya.
Inspeksi juga dilakukan untuk memastikan persediaan minyak goreng di gudang masing-masing distributor dan ritel lokal maupun modern sekaligus meminta data persediaan komoditas yang akan masuk gudang dan data tujuan distribusi barang.
"Kami juga harus memastikan harga minyak goreng di jual harus sesuai harga eceran tertinggi yang ada di Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Babel yang telah diedarkan ke kabupaten dan kota," ungkapnya.
Jika terjadi penimbunan, tim bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas, karena penimbunan melanggar ketentuan dan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jika ritel lokal dan modern melakukan penjualan produk minyak goreng secara 'bundling' akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk itu pihaknya meminta distributor dan pelaku usaha ritel patuh terhadap aturan yang ada dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Disperindag Babel serta aparatur negara terkait, untuk memastikan persediaan dan pasokan minyak goreng cukup.
"Kami imbau masyarakat tenang dan bijaksana membeli minyak goreng sesuai kebutuhan, pemerintah memastikan bahwa stok dan pasokan di Babel cukup aman," katanya.