Belitung, Babel (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera merombak struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena masa jabatan segera berakhir.
"Karena sesuai aturan tata tertib bahwa masa jabatan AKD adalah 2,5 tahun maka selanjutnya harus segera dilakukan perombakan," kata Ketua DPRD Belitung Ansori di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pihaknya menjadwalkan perombakan struktur AKD di DPRD setempat pada April 2022.
Ia mengatakan struktur AKD yang mengalami perombakan meliputi Komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Badan Anggaran.
"Perombakan ini kami lakukan dengan semangat kerja sama agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik," ujarnya.
Ia menambahkan fraksi-fraksi di DPRD setempat nantinya akan mengusulkan nama-nama anggota untuk ditempatkan atau diposisikan di sejumlah komisi yang tersedia.
"Misalnya yang bersangkutan sebelumnya di Komisi III maka bisa berpindah ke Komisi II atau Komisi I sesuai yang diajukan oleh fraksi. Sedangkan pemilihan Ketua Komisi DPRD Belitung nanti dilakukan secara musyawarah mufakat," katanya.
Dia mengatakan apabila struktur AKD tersebut telah terbentuk setelah dilakukan perombakan maka selanjutnya akan disahkan melalui sidang paripurna.
"Pengesahannya nanti melalui sidang paripurna sehingga akan ditetapkan AKD yang baru untuk bekerja secara maksimal di waktu jabatan yang tersisa sebelum Pemilu 2024," ujarnya.
Berita Terkait
Ketua DPRD Belitung apresiasi wajah baru Pasar Dalam
7 Desember 2024 19:15
Ketua DPRD Belitung dorong dishub tambah lampu PJU
4 Desember 2024 03:40
Ketua DPRD Belitung serap aspirasi masyarakat Air Saga
2 Desember 2024 19:50
Ketua DPRD Belitung gunakan hak suaranya di TPS 02 Kampung Damai
27 November 2024 12:52
DPRD Belitung sahkan raperda APBD 2025
25 November 2024 17:39
Ketua DPRD Belitung sayangkan kerusakan genset di RSUD Marsidi Judono
22 November 2024 19:22
DPRD Belitung keluarkan rekomendasi penyelesaian hutang kegiatan BCIF
20 November 2024 10:42
Ketua Komisi II DPRD Babel bahas persoalan Jamkrida tindaklanjuti surat peringatan dari OJK
13 November 2024 20:56