Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan sejumlah posko pengamanan arus mudik Lebaran guna memberikan pelayanan terbaik sekaligus rasa aman dan nyaman para pelaku perjalanan.
"Dengan adanya kebijakan baru terkait mudik Lebaran di masa pandemi COVID-19 ini, kemungkinan besar jumlah pelaku perjalanan sebelum dan sesudah Idul Fitri 1443 Hijriah akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Babel Nadirsyah di Pangkalpinang, Selasa.
Dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pelaku perjalanan, baik perjalanan darat, laut dan udara, pihaknya saat ini melakukan berbagai persiapan dan meningkatkan komunikasi dengan instansi terkait lain.
Untuk wilayah Pulau Bangka dan Belitung, kata dia, pintu keluar masuk yang akan dilalui pemudik ada tiga pintu utama, yaitu Pelabuhan Tanjungkalian Mentok yang menghubungkan Pulau Bangka dengan Sumatera melalui jalur laut, kemudian untuk jalur penerbangan melalui Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang dan HAS. Hananjoeddin Tanjungpandan.
"Titik pengawasan utama kita ada di tiga lokasi tersebut, selain itu kita juga akan menempatkan sejumlah posko pemantauan di lokasi-lokasi strategis," katanya.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan juga telah melakukan prediksi kemungkinan terjadinya puncak arus mudik Lebaran tahun ini, yaitu antara 28 April dan puncak arus balik pada 8 Mei 2022.
"Dalam hal ini kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Pangkalpinang untuk menyiapkan posko terpadu dan personel gabungan di gerbang utama keluar masuk Babel," katanya.
Nadirsyah mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah untuk masa mudik tahun ini mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan dalam negeri yang ditandai dengan diterbitkan Surat edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Dalam kebijakan itu para pelaku perjalanan diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya sudah melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap sampai dosis tiga atau "booster". Apabila belum menerima vaksin pertama dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, pelaku perjalanan itu diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Sementara, untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis satu perlu menunjukkan hasil pemeriksaan tes PCR dengan hasil negatif, begitu juga bila sudah vaksin dosis dua maka wajib hasil negatif RT-PCR atau antigen.
"Jika sudah lengkap sampai dosis tiga atau 'booster' maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan RT-PCR ataupun antigen," kata Nadirsyah.
Dengan adanya pelonggaran bagi pelaku perjalanan selama masa mudik lebaran 2022 ini diharapkan masyarakat tetap waspada dan bisa bersama-sama meminimalkan kemungkinan terjadinya penularan virus, dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Mari bersama-sama sukseskan mudik lebaran kali ini dengan tetap patuh memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," katanya.
Dishub Babel siapkan posko pengamanan mudik Lebaran
Selasa, 5 April 2022 16:51 WIB