Ciamis (ANTARA) - Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, memvonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama M Kece dengan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu.
Ketua hakim menyampaikan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Baca juga: Jaksa tuntut 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece
Baca juga: Penganiayaan M Kece, Polisi tetapkan lima tersangka
Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece.
Baca juga: Polri pastikan kasus penistaan agama Muhammad Kece tetap berjalan
Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.
Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.
"Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," katanya.
Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. "Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.
Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman. "Ini sangat tidak adil," ujarnya.
Berita Terkait
Cara bikin Samsung Galaxy Z Flip5 jadi lebih kece dan "stylish"
21 November 2023 11:15
Jaksa tuntut 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece
24 Februari 2022 22:07
Penganiayaan M Kece, Polisi tetapkan lima tersangka
29 September 2021 09:13
Bareskrim Polri tetapkan lima tersangka penganiayaan M Kece
29 September 2021 08:51
Polri pastikan kasus penistaan agama Muhammad Kece tetap berjalan
21 September 2021 22:13
Saksi terkait penganiayaan M Kece bertambah
20 September 2021 09:10
Polisi memastikan Muhammad Kece dalam kondisi sehat
31 Agustus 2021 09:41
Polisi menangkap Muhammad Kece saat bersembunyi di Bali
25 Agustus 2021 15:43