Temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan perombakan karena terkait pada hak jamaah
Jakarta (Antara Babel) - Komisi VIII DPR RI masih menemukan banyak hak Jamaah Calon Haji (JCH) yang terabaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2015.

"Temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan perombakan karena terkait pada hak jamaah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ledia memaparkan hasil temuan anggota dewan selama kunjungan kerja dalam rangka pengawasan haji pada 3-8 September 2015 antara lain adanya perubahan jadwal keberangkatan dan kedatangan sebagian JCH.

Perubahan jadwal tersebut akibat dampak dari keterlambatan keluarnya visa sebagian JCH Indonesia yang telah memberikan efek domino hingga ke tanah suci.

"Ada koper jamaah sudah tiba di tanah suci, pemiliknya belum bisa berangkat karena visa belum keluar. Jamaah yang tertahan ini jadi terpisah dari rombongan karena hingga jadwal berangkat tiba visa belum siap," kata Anggota Fraksi PKS tersebut.

Akibat lanjutannya, sebagian jamaah yang dimajukan jadwalnya sebagai pengganti jamaah yang visanya belum siap tiba di tanah suci dengan mengenakan gelang informasi yang tidak sama dengan alamat tinggal yang tersedia dan ini cukup membingungkan juga merepotkan setibanya di tanah suci.

"Perubahan jadwal ini tidak hanya menyusahkan jamaah sendiri tetapi juga pihak-pihak lain. Panitia haji di tanah suci harus melakukan regrouping dan memindahkan alamat. Pembimbing ibadah, ketua rombongan, semua  harus mengantisipasi perubahan. Bahkan petugas medis sampai harus mencari-cari pasien mereka," katanya.

Melakukan "regrouping" sama sekali bukan perkara mudah. Pembimbingan dan pengontrolan menjadi lebih sulit dilakukan. Padahal JCH Indonesia banyak yang merupakan orang lanjut usia, jamaah yang memiliki resiko tinggi dalam urusan kesehatan atau gabungan keduanya.

Tak hanya itu, dalam beberapa momen sidak di tanah suci, dia juga menemukan persoalan-persoalan haji yang sudah bertahun-tahun menjadi bahan evaluasi tapi nyatanya masih saja terulang.

Diantaranya soal pemadatan jamaah dalam satu ruangan dan bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan.

"Setiap jamaah haji berhak atas ruang minimal empat meter persegi di dalam satu ruangan, tapi ketentuan ini masih saja banyak yang dilanggar," tambah dia.

Misalnya, satu kamar ukuran kecil rata-rata diisi sampai enam jamaah, bahkan ada satu kamar berisi 11 jamaah, delapan diantaranya lansia dan hanya memiliki satu kamar mandi.

Begitu pula petugas kesehatan laki-laki dan perempuan ada yang ditempatkan dalam satu kamar, padahal sudah sejak tiga tahun lalu secara tegas telah melarang adanya penempatan laki-laki dan perempuan dalam satu kamar.

"Ke depannya pemerintah harus lebih sungguh-sungguh melakukan perbaikan penyelenggaraan haji sejak di tanah air. Segala temuan yang menjadi catatan Komisi VIII dalam pengawasan kemarin sebenarnya adalah persoalan-persoalan yang bisa diantisipasi sejak awal," kata Ledia.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026