Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memungut retribusi dari penjualan minuman beralkohol golongan A guna meningkatan pendapatan asli daerah.
Pungutan retribusi penjualan minuman beralkohol golongan A, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Izin Usaha Tertentu yakni Hotel Melati, Bar, Karaoke, Rumah Makan, dan Biliar, kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Teddy Sudarsono di Sungailiat, Kamis.
"Tempat-tempat itu diberikan izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol serta berkewajiban membayar retribusi sebesar 10 persen serta memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, tarif retribusi izin menjual minuman beralkohol golongan A meningkat dari Rp1 juta per tahun menjadi Rp5 juta, sedangkan tarif izin hotel bintang satu, dua dan tiga dengan restoran tanda talam kencana untu menjual minuman beralkohol golongan A dan B semula Rp3 juta menjadi Rp10 juta per tahun.
Bagi hotel bintang 4 ke atas dengan restoran tanda talam seloka menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C, tarifnya semula Rp3 juta kini menjadi Rp15 juta per tahun.
Ia mengakui, permasalahan minuman beralkohol masih pro dan kontra tetapi kalau banyak wisatawan yang berkunjung maka efek ekonomi akan berdampak positif membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil sampai besar.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Marwan menjelaskan pemohon surat izin tempat penjualan minuman beralkohol dikenai biaya dengan proses penerbitan izin selama 14 hari.
"Ada beberapa prosedur perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang hendak menjual minuman beralkohol," katanya.
