Tarakan (ANTARA) - Seorang oknum tentara berinisial M yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga berlaku cabul alias melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial W (13).
Pimpinan satuan tempur TNI AD itu membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat yang diduga dilakukan oknum anggotanya. "Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik. Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan," kata Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz, di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa.
Terkait keluarga korban, kata dia, mereka sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik. "Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Permasalahan sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan dan menunggu hasilnya," katanya.
M ditangkap pada Selasa (23/5) lalu diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3Bulungan dan kalangan internalsempat dimintai keterangan.
Menurut keterangan kakak W, berinisial F, M berlaku cabul saat W sendirian di rumah. "Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam, sampai sekarang biasanya ceria," kata F.
W setelah peristiwa memilukan itu divisum dan sebelumnya M mengenal F pada Januari 2022.