Jakarta (Antara Babel) - Kuasa hukum komedian senior Betawi Mandra Naih, Juniver Girsang menemui penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan kliennya dalam kasus pemalsuan tanda tangan pada dokumen lelang program siap siar TVRI.
"Kami baru mengkonfirmasi ke penyidik soal laporan Mandra mengenai kasus pemalsuan tanda tangan surat," kata Juniver di Bareskrim, Jakarta, Rabu.
Menurutnya keberadaan surat tersebut telah menyebabkan kliennya dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI pada 2012.
"Surat inilah yang menyebabkan Kejaksaan menyatakan Mandra sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban karena mengajukan proposal dan mengikuti lelang yang menyebabkan kerugian negara akibat adanya mark up," rincinya.
Lalu Mandra melaporkan dugaan tindak pemalsuan tanda tangan karena merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Tidak sampai empat bulan setelah laporan masuk di kepolisian, diketemukan memang ada pemalsuan tanda tangan. Tersangkanya inisial AD sudah ditahan," katanya.
Dengan ditangkapnya AD, kata Juniver, membuktikan bahwa ada sejumlah pihak yang berencana menjebak Mandra.
Ia menambahkan, dengan adanya kasus pemalsuan tanda tangan Mandra, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk menuntut Mandra.
"Tidak ada alasan lagi bagi pihak Kejaksaan melakukan penuntutan kepada Mandra karena dokumen tersebut tidak pernah diajukan Mandra, tidak pernah ditandatangani Mandra. Semua pengajuan itu dilakukan oleh AD," tegasnya.
Pihaknya mengatakan kliennya optimistis proses hukum di Bareskrim dapat berjalan dengan baik sehingga mampu menyingkap orang-orang yang ditengarai menjebak Mandra.
"Dia (Mandra) berharap kepolisian segera membongkar orang-orang yang menikmati kasus pemalsuan ini," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (2/10), Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra.
"Pemalsu tanda tangan Mandra, AD alias G sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono.