Pangkalpinang (ANTARA) - Seorang residivis narkoba kembali dibekuk aparat Kepolisian. Kali ini, Fe (36) diciduk Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung karena melakukan pencurian disebuah rumah di Air Itam pada Mei lalu.
Pria 36 tahun ini ditangkap di kontrakannya beralamat di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Ya benar, Fe ditangkap pada Senin tanggal 20 Juni 2022 dini hari di Kontrakannya di Air Itam," ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi, Senin (27/6) siang.
Dikatakan Maladi, Fe melancarkan aksinya pada saat melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban yang tidak terkunci.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 (dua) unit Handphone merk REDMI Note 8 dan Redmi Note 9 milik korban yang terletak diatas meja.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian," katanya.
Usai mendapati laporan, Tim Jatanras langsung bergerak dan mengamankan pelaku Fe dikontrakannya.
Penangkapan tersebut berawal dari Penyelidikan Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel di seputaran TKP dan hasil introgasi terhadap Korban dan Saksi-saksi yang ada di seputaran TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang yang hilang berupa 2Unit Handpone merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 9 tersebut ada di gadaikan kepada seorang perempuan yang warga Kelurahan Air Itam.
"Setelah ditelusuri dan menemui wanita tersebut benar 1 unit Handphone digadaikan oleh Fe kepadanya sebesar dua ratus ribu dengan alasan untuk membayar kontrakan rumahnya," ungkap Maladi.
Selanjutnya, Tim Jatanras langsung mengamankan Fe dikontrakannya. Dari keterangan Fe ini memang benar Handpone tersebut ia dapat dari mencuri dengan cara masuk kedalam rumah warga yang tidak terkunci di Air Itam.
Dari keterangan Fe, satu Unit Handphone lainnya sudah ditukar dengan 1 paket kecil narkoba jenis sabu seharga Rp350.000 kepada seseorang berinisial DI warga Desa Pedindang.
"Mengetahui itu, Tim juga menuju kerumah DI di desa Pedindang. Dari keterangan keluarga DI sudah ditangkap kasus Narkoba oleh Anggota Dit Narkoba Polda Babel," ujarnya.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Polda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang amankan residivis simpan puluhan paket sabu di dompet
19 September 2024 12:08
Polres Bangka Barat ringkus residivis pengedar sabu-sabu
22 Agustus 2020 10:59
Polisi Bangka Barat ringkus pengedar sabu-sabu
23 Maret 2019 19:26
Residivis pembobol ATM ditangkap dalam kasus narkoba
13 September 2018 15:10
Polresta Samarinda Ringkus Residivis Narkoba
12 Januari 2017 08:08
Polisi: Dua Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
26 September 2016 17:05
Pelarian pelaku curanmor berakhir di pelabuhan Tanjung Api-api, diamankan Tim Gabungan usai gasak motor bosnya
19 November 2024 17:04
Tim Jatanras Polda Babel ringkus pria paruh baya curi plat aluminium baleho
16 November 2024 17:36