Jakarta (ANTARA Babel) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom sehingga tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cek ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.
Artidjo mengatakan putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
Pengadilan Tipikor menyatakan Miranda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan ini, Miranda mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota DPR periode 1999-2004 ke penjara.
Pengadilan menyatakan Miranda terbukti menyuap 25 anggota DPR periode 1999-2004 tersebut dengan bantuan Nunun Nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun. (J008/A011)