Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom terkait korupsi dalam
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century
dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya menjadi saksi untuk kasus Century," kata Miranda saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat.
Miranda datang dari lembaga pemasyarakatan Pondok Bambu, tempatnya
menjalani hukuman selama tiga tahun karena kasus suap terhadap sejumlah
anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 57 orang saksi
terkait kasus Century, sebagian besar orang-orang yang hadir dalam
rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) pada November 2008.
KPK
antara lain memeriksa mantan ketua KSSK yang pernah menjabat sebagai
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan sekaligus anggota KKSK Darmin Nasution, Dirjen Pajak Fuad
Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan serta Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad.
Namun saksi-saksi tersebut tidak menjelaskan kepada media apa yang
terjadi dalam rapat KSSK dan hanya berjanji akan membuka pembicaraan
pada rapat saat di pengadilan.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.
Sementara
mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia Siti Chodijah Fajriah
adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.