Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom terkait korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya menjadi saksi untuk kasus Century," kata Miranda saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat.
Miranda datang dari lembaga pemasyarakatan Pondok Bambu, tempatnya menjalani hukuman selama tiga tahun karena kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 57 orang saksi terkait kasus Century, sebagian besar orang-orang yang hadir dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) pada November 2008.
KPK antara lain memeriksa mantan ketua KSSK yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sekaligus anggota KKSK Darmin Nasution, Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad.
Namun saksi-saksi tersebut tidak menjelaskan kepada media apa yang terjadi dalam rapat KSSK dan hanya berjanji akan membuka pembicaraan pada rapat saat di pengadilan.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.