Jakarta (Antara Babel) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Miranda Swaray Goeltom bebas murni hari ini, setelah menjalani hukuman
penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita
Tangerang.
"Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari lapas wanita
Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kepala Sub Direktorat
Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Akbar Hadi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Miranda merupakan terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota
Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.
"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di
Lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," ungkap
Akbar.
Setelah keluar dari Lapas, Miranda bersama keluarga dan kerabatnya
mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja GPIB Paulus, Menteng,
Jakarta Pusat.
Miranda dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5
ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Ia terbukti memberikan suap berupa 450 cek pelawat Bank
Internasional Indonesia yang nilainya total Rp24 miliar kepada sejumlah
anggota Komisi IX DPR.
Pegawai Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, memberikan cek-cek pelawat itu ke fraksi-fraksi lewat perwakilannya.
Cek
untuk fraksi TNI/Polri yang nilainya Rp2 miliar diberikan melalui
anggota DPR Udju Djuhaerie, fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendapat
Rp1,25 miliar, fraksi Partai Golkar melalui Hamka Yandhu mendapat Rp7,8
miliar dan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Dhudie
Makmun Murod mendapat Rp9,8 miliar pada Juni 2004.