Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana kasus suap Miranda Goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Rabu sore.
"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Blok Mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana kasus perbankan," kata Direktur Infokom Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ayub Suratman di Jakarta, Rabu.
Kamar tersebut seharusnya untuk satu orang, namun karena sudah kelebihan kapasitas, sehingga kamar yang seharusnya dihuni untuk satu orang, saat ini digunakan untuk dua orang, katanya.
"Selanjutnya yang bersangkutan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama sedikitnya satu minggu," kata Ayub.
Miranda menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan ini, Miranda mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota DPR periode 1999-2004 menjadi penghuni rumah tahanan.
Pengadilan menyatakan bahwa Miranda terbukti menyuap 25 anggota DPR periode 1999-2004 tersebut dengan bantuan Nunun Nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.