Pangkalpinang (Antara Babel) - Perhimpunan Advokat Indonesia berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninjau izin lokasi perkebunan guna menimalisasi potensi kebakaran lahan dan hutan di daerah itu.
"Kita mengkhawatirkan investor dan orang tertentu mengambil kesempatan membakar lahan dan hutan untuk menekan biaya pengelolaan lahan yang dikuasainya," kata Sekretaris DPC Peradi Pangkalpinang, Adystia Sunggara, Sabtu.
Untuk itu ia berharap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung lebih aktif, cermat, mengkaji dan meninjau ulang izin lokasi perkebunan yang telah diberikan kepada para pengusaha perkebunan.
"Jika ditemukan pembakaran lahan dan hutan di lokasi perkebunan tersebut maka pemerintah daerah harus bisa mengambil tindakan, misalnya mencabut izin usaha perkebunan tersebut," ujarnya.
Menurut dia pemerintah daerah mestinya jeli dan menyelidiki serta menindaklanjuti setiap kebakaran lahan dan hutan yang terjadi selama musim kemarau panjang ini.
"Pemerintah daerah harus segera bergerak guna mengetahui penyebab kebakaran lahan dan hutan. Apakah kebakaran lahan dan hutan ini disegaja atau tidak, jika ditemukan unsur kesengajaan maka investor dapat dipidanakan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku pembakaran hutan dapat diancam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Rata-rata lahan dan hutan yang terbakar di daerah ini dimiliki perusahaan perkebunan dan masyarakat, sehingga kebakaran ini sangat mungkin ada unsur kesengajaan dari para pemegang hak lahan tersebut," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil sikap dan tindakan. Jangan sampai sikap pembiaran ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
"Jika tidak ada sikap tegas, maka setiap musim kemarau akan terus terjadi kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap dan mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat," ujarnya.