Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas berwenang memberdayakan masyarakat daerah setempat untuk melakukan gerakan pencegahan kekerasan terhadap Perempuan (KTP) dan tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP2KB3A) Kabupaten Bangka Nurita di Sungailiat, Kamis mengatakan pemberdayaan masyarakat terhadap kekerasan perempuan dan tindak pidana perdagangan orang sangat perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi dini.
"Masyarakat mempunyai peran besar membantu pencegahan kasus KDRT di lingkungan masing - masing karena masih diketahui ada korban yang tidak berani melapor dengan alasan tertentu atau korban baru melapor ke pihak berwajib jika mengalami kondisi fisik yang sudah cukup parah," jelasnya.
Selain mengajak masyarakat berperan membantu pencegahan kekerasan terhadap perempuan kata dia,pihaknya juga memberikan pembinaan dan edukasi melalui kegiatan pertemuan peningkatan kapasitas forum partisipasi publik.
"Dalam forum itu kami memberikan pemahaman kepada perempuan untuk menjaga rumah tangga dengan baik dan segera melapor jika mengalami tindak kekerasan," jelas Nurita.
Nurita mengatakan, berdasarkan data kasus kekerasan terhadap perempuan sampai sekarang tercatat sebanyak 19 kasus dan 12 kasus kekerasan terhadap anak.
"Jumlah kasus di tengah masyarakat dimungkinkan lebih banyak karena ada sebagai korban tidak mau melapor," jelasnya.
Kekerasan baik terhadap perempuan dan anak kata dia, disebabkan oleh faktor lingkungan dan kondisi ekonomi keluarga. Dengan peran aktif masyarakat peduli terhadap lingkungan diharapkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang dapat ditekan seminimal mungkin.