Untuk Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro ada?."Jakarta (Antara Babel) - Mantan Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi mengakui bahwa ada sejumlah pejabat yang mengunakan sisa kuota haji sepanjang 2010-2012.
"Untuk Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro ada?" tanya mantan menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Ada," jawab Zainal.
"Untuk Staf Khusus Presiden Andi Arif ada?" tanya Suryadharma.
"Ada," jawab Zainal.
"Untuk Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar?" tanya Suryadharma.
"Ada," jawab Zainal.
"Ada untuk ibunda Felix Wanggai staf khusus presiden?" tanya Suryadharma.
"Ada, jawab Zainal.
"Ada untuk KPK?" tanya Suryadharma.
"Alokasinya ada," jawab Zainal.
"Tahu yang berangkat berapa?" tanya Suryadharma.
"Berangkat semua," jawab Zainal.
Dalam dakwaan disebutkan Suryadharma Ali menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 orang jemaah haji. Rinciannya pada 2010 ada 166 orang yang berangkat berdasarkan permintaan anggota DPR, instansi terkait maupun permintaan peroorangan yang tidak berdasarkan antiran sesuai nomor porsi.
Sedangkan pada 2011 terdapat ada 639 orang yang berangkat dengan menggunakan sisa kuota haji, kemudian pada 2012 ada 971 orang yang berangkat sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.
"Di BAP 37 disebutkan pengusul nama ada Ibrahim Sakti Batubara, Zainun Ahmadi, Sofatillah dari Komisi VIII itu ada?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Iya ada, Firman Subagyo mengusulkam dua orang, Ade Komarudin (anggota DPR dari fraksi Partai Golkar) ada?" jawab Zainal.
"Orang-orang itu siapa? tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Zainal.
Menurut Zainal, Direktorat Pelayanan Haji mendapatkan permintaan berbagai instansi, kementerian dan individu untuk mengisi sisa kuota haji.
"Pengajuan dari instansi semua kita rekap, kita laporkan ke pimpinan untuk minta petunjuk. Itu kita hitung semua, kemudian kita bicarakan masing-masing alokasi berapa untuk DPR, DPRD, masyarakat, karena kan banyak yang berusia lanjut," ungkap Zainal.
Proses penyeleksian tersebut berlangsung singkat yaitu hanya 5 hari.
"Waktu yang diberikan kepada saya untuk menyelesiakan administrasi hanya 5 hari sehingga kami perintahkan subdit pendaftaran untuk menyeleksi, mengklasifikasi, membuat pengantar ke kantor wilayah untuk pelunasan jemaah yang sudah memiliki porsi. Pada 2010 nomor porsi itu bebas karena karena waktunya cuma 5 hari, mendesak," jelas Zainal.
"Apakah yang tidak memenuhi syarat dikabulkan?" tanya jaksa.
"Ya dikabulkan," jawab Zainal.
Padahal ada jutaan orang yang mengantri untuk melakukan ibadah haji.
"Waktu itu daftar terpanjang selama 10 tahun adalah pada 2011 sekitar 2 jutaan pengantri," ungkap Zainal.
Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.