Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita sekitar 25 botol minuman keras yang dijual di toko-toko di kota itu.
"Kami menyita minuman keras tersebut ketika melakukan razia di 20 toko kelontong, ada yang dalam bentuk kaleng dan juga botol, selain itu kami juga menyita arak yang sudah dibungkus plastik dan siap jual," kata Kabid Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindagkop Pangkalpinang Eka Subehi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di kota ini agar tidak lagi dijual di toko-toko kelontong.
"Harus ada izinnya dan itu pun tidak boleh dijual disembarang tempat, untuk sementara kami memberikan peringatan kepada distributor yang telah mengedarkannya ke toko-toko itu jika masih beredar maka sanksi selanjutnya akan dicabut izin usaha mereka," ujarnya.
Ia mengatakan, selain miras pihaknya juga menyita makanan kadaluarsa yang masih terpajang di toko-toko tersebut seperti biskuit, susu bayi, makanan ringan dan minuman kemasan lainnya.
"Miras dan makanan yang kadaluarsa itu akan dimusnahkan, semoga dengan tindakan tersebut tidak ada lagi distributor yang mengedarkannya pada toko-toko di kota ini." ujarnya.
Ia mengimbau pedagang untuk memperhatikan dan memeriksa dagangan yang dijualnya agar tidak merugikan konsumen dan barang yang kadaluarsa itu juga akan membahayakan warga jika terlanjur mengonsumsinya.
"Makanan yang sudah lewat masa berlakunya berarti sudah tidak layak jual namun kebanyakan pedagang spertinya malas untuk mengecek barang yang di jualnya sehingga barang tersebut masih terpajang saat kami melakukan razia," ujarnya.