Untuk hasil Ops PETI Menumbing 2015, Polda Babel dan jajaran telah mengungkap 39 kasus yang terdiri dari 18 kasus sebagai target operasi (TO) dan 21 kasus bukan target operasi (Non TO)."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran berhasil menyita sebanyak 35.969 Kilogram (Kg) atau 35,9 ton timah ilegal selama Operasi Pertambangan Tanpa Ijin (Ops PETI) Menumbing 2015 yang berlangsung sejak Kamis (5/11) hingga Minggu (22/11).

"Untuk hasil Ops PETI Menumbing 2015, Polda Babel dan jajaran telah mengungkap 39 kasus yang terdiri dari 18 kasus sebagai target operasi (TO) dan 21 kasus bukan target operasi (Non TO)," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, dalam operasi PETI tersebut, pihaknya telah menetapkan 63 tersangka diantaranya 58 orang ditahan dan lima orang dibina. Sedangkan untuk barang bukti, selain mengamankan pasir timah, pihaknya juga mengamankan 72 Kg balok timah ilegal dalam bentuk bulat.

"Kami juga mengamankan 12 unit Ponton TI Rajuk, satu unit Kapal Motor (KM) Mulya 7 berbendera Malaysia, lima unit mesin tanah, tiga unit mesin Robin air, satu unit Eskavator (PC) mini, seperangkat selang Kobra ukuran 4 inchi panjang 6 meter dan pipa 4 inchi panjang 4 meter," ujarnya.

Ia menyebutkan, secara rinci hasil tangkapan Polda Babel, baik melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) maupun Kepolisian Perairan (Polair) yakni sebanyak sembilan kasus yang terdiri dari empat kasus TO dan lima kasus Non-TO.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 13,172 ton pasir timah dari 12 tersangka masing-masing K, S, EG, AM, AS, B, I, D, N, M, A dan HT," katanya.

Sedangkan untuk Polres Pangkalpinang ada dua kasus TO dengan barang bukti 29 Kg pasir timah dari tiga tersangka yang beridentitas T, AL dan HR.

"Untuk Polres Bangka ada tujuh kasus terdiri atas dua kasus TO dan lima kasus Non TO dengan barang bukti 11,830 ton dari enam tersangka masing-masing F, Z, TA, P, S, HR sedangkan S dan Ak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Selanjutnya untuk Polres Bangka Tengah ada tujuh kasus terdiri dari dua kasus TO dan lima kasus Non TO dengan barang bukti 2,350 ton pasir timah dari tujuh tersangka yakni N, A, R, I, Z, S dan SA.

"Sedangkan untuk Polres Bangka Barat ada lima kasus terdiri dua kasus TO dan tiga kasus Non TO dengan barang bukti 265 Kg dan satu unit PC dari 16 tersangka masing-masing SA, SN, W, R, E, N, A, AS, NT, SW, H, WA, KK, SAS, SS dan SP," katanya.

Selain itu, untuk Polres Bangka Selatan ada empat kasus terdiri atas dua kasus TO dan 2 kasus Non TO dengan sembilan tersangka yakni A, H, AS, S, ED, AN, Sl, RN dan WH.

"Sedangkan untuk Polres Belitung ada dua kasus TO dengan barang bukti dua unit ponton TI Rajuk dari tujuh tersangka yang beridentitas PP, Sl, M, IS, CK, YS dan HR. Serta Polres Belitung Timur ada tiga kasus terdiri atas dua kasus TO dan satu kasus Non TO dengan tiga tersangka yakni Z, SN dan AJL," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026