Palangkaraya (ANTARA) - Tersangka Fazri alias Utuh Jenit (26), pembunuh suami istri bernama Ahmad Yendi (46) dan Fatnawati (45) di Jalan Kamboja atau Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang ditangkap Polisi pada Sabtu (8/10), terancam hukuman mati.
"Tersangka pembunuhan pasangan suami istri tersebut dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana. Ancaman paling berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat jumpa pers di lokasi kejadian, Minggu.
Kapolresta Palangka Raya itu juga menjelaskan terkait latar belakang motif pembunuhan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor sehingga membuat pelaku dendam dengan korban.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan suami istri di Palangkaraya
Pertama, karena masalah pekerjaan yang dijanjikan oleh korban sampai saat ini tidak jelas kabarnya. Kedua, pelaku yang sering bertamu di kediaman korban juga merasa sering di-bully. Ketiga, yakni masalah dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai saat itu tidak jelas kapan akan dikembalikan kepada pelaku.
"Untuk motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Korban yang sudah kenal sejak 2016 itu sering di-bully dan dibilang negro hingga korban sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga mengungkapkan, sebelum kejadian pada 23 September 2022 siang, korban dan pelaku sempat bertemu di kediaman korban di Jalan Kamboja.
Tersangka dendam sehingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban, namun kurang percaya diri. Akhirnya untuk berani membunuh korban, pelaku membeli obat batuk sepuluh butir serta dicampur dengan alkohol dan minuman berenergi.
Saat itulah dengan rasa percaya dirinya itu, tersangka dari kediaman salah satu keluarganya yang berada di Jalan Stroberi merencanakan untuk membunuh korban.
Dengan sebilah parang, tersangka yang datang menggunakan sepeda motornya langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah.
"Saat itu pelaku melepas pakaiannya dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah parang. Pertama yang dibacok dengan membabi buta adalah Ahmad Yendi di dalam kamar tidurnya. Kedua, baru istrinya Fatnawati," ucapnya.
Setelah menghabisi nyawa kedua korban, saksi mata alias anak korban yang berada di dalam rumah melihat kejadian itu langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah, untuk menyelamatkan diri dari kejaran pelaku.
Malam itu juga lantaran tersangka tidak bisa mengejar anak korban, pelaku bergegas mengenakan pakaiannya yang semula dilepasnya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Malam itu juga senjata tajam yang digunakan untuk membunuh kedua korban, langsung dibawa pelaku dan dibuang di pangaringan (parit) yang berada di kawasan Jalan Seth Adji," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolresta, setelah melakukan pemeriksaan belasan saksi akhirnya kepolisian dengan melakukan sistem penyelidikan investigasi berhasil menemukan pelaku, berkat sejumlah petunjuk yang selama ini ditemukan.
Tersangka ditangkap di Jalan Stroberi pada Sabtu (8/10) pagi di kediaman salah satu keluarganya. Usai menangkap pelaku tanpa perlawanan, polisi juga langsung melakukan pencarian senjata tajam yang dibuang di parit Jalan Seth Adji.
"Pelakunya ini pelaku tunggal dan yang bersangkutan diamankan di kediaman keluarganya di Jalan Stroberi," ujar Budi Santosa.
Polisi juga telah melakukan pra konstruksi dengan 21 adegan di lokasi kejadian. Dalam pra rekonstruksi tersebut pelaku mempraktikkan bagaimana cara yang bersangkutan menghabisi dua nyawa korban yang tidak lain adalah kenalannya sendiri.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, karena sakit hati dan dendam kepada korban," kata Kapolresta.