Sungailiat (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang empat pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada memasang baliho atau spanduk bermuatan kampanye.
Larangan ini menyusul laporan dari salah satu relawan dari pasangan calon pesera pilkada, dimana ada sejumlah baliho atau spanduk yang terpasang dengan bahasa kampanye atau nuansa ajakan, ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Mat Zen Matyasin di Sungailiat, Kamis.
Baliho yang dilaporkan itu, menurut dia, tetap melanggar aturan karena belum masuk jadwal kampanye.
"Jadwal kampanye ditetapkan 9-22 Juni 2013, jadi apa pun bentuknya yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon sebelum waktunya tetap dilarang," tegasnya.
Ia mengharapan baliho atau spanduk dan lainnya yang sudah terlanjur terpasang dengan bahasa ajakan untuk memilih salah satu pasangan segera dicabut dengan batas waktu mulai ketetapan sampai 20 Mei 2013.
"Kalau ternyata masih ada kami akan mencabutnya," ujarnya.
Pada masa kampanye nantinya, kata dia, semua pasangan calon diberikan hak untuk menyampaikan semua keinginannya dengan tetap menjaga etika berkampanye yakni dilarang saling menjelekkan satu sama lainnya.
"Tim relawan dari semua pasangan bisa menyimpan terlebih dahulu baliho tersebut dan kembali dipasang setelah jadwal kampanye dimulai," jelasnya.
Pihaknya hanya membolehkan semua pasangan calon untuk masang baliho atau atribut di tempat umum dengan syarat harus memenuhi tiga unsur, yakni hanya bertuliskan nama, nomor urut dan foto pasangannya.
"Syarat tersebut sudah disepakati oleh semua pasangan calon melalui tim relawannya," katanya.