Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK secara nasional telah menyerahkan 15,6 juta data pekerja layak menerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemenaker secara bertahap sejak bulan September 2022 dengan mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan.
"BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," kata Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di acara peninjauan Presiden Joko Widodo pada penyaluran BSU di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10)
Sesuai Permenaker No.10/2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah peserta aktif BPJAMSOSTEK. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Anggoro mengingatkan para pekerja berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain manfaat tambahan seperti BSU, pekerja peserta BPJAMSOSTEK akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.
"Semoga BSU dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia, dan seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, kita mendorong seluruh pemberi kerja menjamin pekerjanya dari risiko sosial dan ekonomi serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran," ucap Anggoro.
Apabila ada program lanjutan dari pemerintah, seperti BSU, para pekerja bisa mendapatkannya berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Kenapa kita ambil data dari BPJS Ketenagakerjaan? Karena datanya jelas. Pemerintah ingin memberikan semuanya (pekerja), oleh sebab itu teman-teman (pekerja) didorong menjadi peserta jaminan sosial, (karena) yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden.
Sementara, Yudi Amrinal, Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua menyatakan sudah menjadi kewajiban setiap pemberi kerja atau perusahaan mendaftarkan setiap pekerja/karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuannya tidak sekadar memenuhi amanat peraturan perundangan, tetapi yang utama memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan sebagai syarat menerima manfaat bantuan dari pemerintah, seperti BSU," ujar Yudi.*
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan senilai Rp813 juta kepada ahli waris pegawai perkebunan sawit
5 September 2024 07:47
BPJS Ketenagakerjaan-Pemprov Babel sepakat sejahterakan masyarakat melalui program sosial
5 September 2024 07:41
BPJS Ketenagakerjaan ambil bagian di Gowes Sehat Community 2024
27 Agustus 2024 12:04
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bayarkan santunan kematian kepada 3 ahli waris
19 Juli 2024 10:11
BPJS Ketenagakerjaan sukses kantongi Opini WTM kinerja Tahun 2023
10 Juli 2024 12:30
Aplikasi JMO Berikan Kemudahan Layanan bagi Peserta BPJAMSOSTEK
27 Juni 2024 15:33
BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa KKN IAIN Babel Tahun 2024
22 Juni 2024 10:07