Kediri, Jawa Tengah (Antara Babel) - Mantan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mengkritik rencana
lembaga legislatif merevisi UU KPK dengan salah satunya membatasi usia
KPK hanya 12 tahun, padahal lembaga serupa di Singapura sejak 57 tahun
silam tetap berdiri mengawal negeri mini nan modern yang menjadi salah
satu negeri paling bersih dari korupsi di dunia.
"Revisi UU KPK
boleh, tapi yang direvisi jangan yang aneh-aneh. Revisi harus untuk
penguatan, jangan untuk pelemahan," kata Bibit saat menghadiri kegiatan
di Kediri, Sabtu.
Bibit menyoroti beberapa item yang dinilai
justru melemahkan seperti soal izin penyadapan, pembatasan masa usia KPK
12 tahun, sampai KPK yang dapat keluarkan SP3.
Ia menunjuk Singapura yang memiliki lembaga pemberantasan korupsi sejak 57 tahun lalu dan berdiri sampai sekarang.
Bibit menilai pembatas usia KPK hanya 12 tahun adalah sangat melemahkan KPK.
Menurut dia, walaupun polisi dan jaksa belum baik, KPK harus jalan terus.
"Biarkan KPK punya penuntutan dan belum waktunya semua diserahkan ke Kejaksaan," tegas Bibit.
Menurut
dia, KPK membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memberantas korupsi
karena KPK tidak akan bisa sendirian melawan korupsi tanpa keterlibatan
dari kepolisian, jaksa, hakim, termasuk masyarakat luas.
"Masyarakat
juga harus digerakkan melawan korupsi, tidak mungkin KPK sendirian
lawan korupsi, adanya polisi, jaksa, hakim tidak akan cukup, tapi
masyarakat digerakkan," ujarnya.
Bibit lalu meminta para pemimpin
baru KPK lebih solid dengan jangan mau dipecah belah oleh siapa pun dan
tetap melawan korupsi dengan mencegah dan sekaligus menindaknya.
Dia
meminta KPK terus intensif melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Operasi tangkap tangan teruskan jangan dihambat, tangani akar
masalahnya, tidak sekedar tangkapi orang, tapi harus diselesaikan,"
tegasnya.
Bibit optimistis para pemimpin baru KPK akan memegang komitmen dan menjalankan tugasnya dengan baik.
Lima
pemimpin baru KPK telah dilantik di Istana Negara. Kelimanya adalah
Basaria Panjaitan, Alexander Marwarta, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan
Saut Situmorang.
Usia "KPK" Singapura 57 Tahun, di RI Justru Dibatasi 12 Tahun
Sabtu, 26 Desember 2015 23:30 WIB
Biarkan KPK punya penuntutan dan belum waktunya semua diserahkan ke Kejaksaan.