Jakarta (Antara Babel) - Sebanyak 62 lembaga swadaya masyarakat mengecam tindakan Pemerintah Malaysia yang mendeportasi aktivis hak asasi manusia (HAM) dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Mugiyanto Sipin di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.
Seluruh LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Komunitas ASEAN ini, melalui keterangan yang didapat di Jakarta, Kamis, menyuarakan tindakan Pemerintah Malaysia tersebut bertentangan dengan semangat era baru Komunitas (Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara/ASEAN).
Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID Mugiyanto Sipin hadir di Kuala Lumpur dalam rangka menjadi pembicara pada forum yang diadakan oleh BERSIH 2.0, sebuah koalisi untuk pemilu yang bebas dan bersih di Malaysia.
Mugiyanto akan berbicara mengenai pengalaman demokratisasi di Indonesia pada periode 1990-an bersama dengan Maria Chin Abdullah, seorang aktivis HAM yang memperjuangkan hak-hak perempuan di Malaysia pada forum ¿People¿s Movement can Bring Change¿ tersebut.
Namun, setelah mendarat di Bandara Kuala Lumpur, Mugiyanto ditahan oleh aparat Pemerintah Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia oleh pihak imigrasi negara itu.
Terkait dengan perkara ini, 62 LSM yang di antaranya terdiri dari INFID, Indonesian Corruption Watch (ICW), ASEAN Youth Forum Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), LBH Jakarta, Migrant Care, YLBHI, Indonesia untuk Kemanusian (IKA), dan ELSAM, menilai Pemerintah Malaysia telah mengancam kebebasan bergerak (freedom of movement), kebebasan berpikir, berbicara dan berekspresi.
Padahal, kebebasan berekspresi dijamin dalam kesepakatan kerja sama politik dan keamanan di dalam dokumen Visi ASEAN 2025: Forging Ahead Together, khususnya pada poin 8.2 serta Deklarasi HAM ASEAN (2012) pasal 23.
Dalam keterangan berbeda, Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengecam dan menyampaikan nota protes atas pelanggaran kebebasan berdiskusi dan berpendapat, serta menuntut Pemerintah Malaysia untuk menjamin kebebasan berpendapat di Malaysia.
Ia menilai kejadian tersebut bertentangan dengan komitmen ASEAN dalam memajukan HAM di Asia Tenggara.