Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Pemkab Banyuasin meningkatkan pengawasan wilayah laut untuk meminimalkan penangkapan ikan secara ilegal yang sering terjadi di perairan Selat Bangka.
"Kerja sama antardaerah ini kami harapkan mampu melindungi nelayan lokal dari berbagai praktik ilegal yang sering dijumpai di sekitar Selat Bangka," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat Herzon di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, bentuk kerja sama antardaerah yang dipisahkan Selat Bangka sudah dilakukan pada tahun lalu dengan ditandai penandatanganan nota kesepatan kerja sama antarkepala daerah.
"Tindak lanjut dari kesepakatan itu, petugas kami sudah melakukan berbagai upaya pengawasan perairan untuk mengantisipasi terjadinya penangkapan ilegal seperti menggunakan trawl, pukat cawang dan lainnya," kata dia.
Selain melakukan pengawasan, menurut dia, petugas juga berupaya meningkatkan peran aktif atau partisipasi nelayan yang sering menangkap ikan di perairan Selat Bangka untuk selalu melaporkan situasi perairan yang memiliki potensi ikan cukup melimpah.
"Kalau hanya mengandalkan pengawasan dari petugas tidak akan mampu karena keterbatasan sarana, prasarana dan jumlah personil, namun dengan adanya kerja sama antaradaerah dibantu nelayan, kami yakin perairan Selat Bangka aman," kata dia.
Selain pengawasan laut, kata dia, kerja sama dengan Pemkab Banyuasin juga terjalin dalam penerbitan surat izin usaha penangkapan (SIUP), yang harus dimiliki seluruh nelayan ke dua daerah sebelum melaut.
Dalam SIUP itu disebutkan nelayan dua daerah tidak diizinkan menggunakan pukat cawang saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Bangka Barat karena seluruh nelayan di Bangka Barat melarang penggunaan alat tangkap tersebut.
"Nelayan asal Banyuasin masih bisa menggunakan pukat cawang, namun hanya sebatas di wilayah perairan mereka, begitu memasuki perairan Bangka Barat dan melakukan penangkapan, kami tidak izinkan penggunaan pukat cawang," katanya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan banyuasin juga terkait pengawasan nelayan andon atau nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan berpindah-pindah sehingga tidak menimbulkan konflik dengan nelayan lokal.
Untuk beroperasi di perairan Bangka Barat, kata dia, nelayan andon wajib mematuhi peraturan yang berlaku seperti pelaporan sebelum melakukan penangkapan, penunjukan Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), wajib memiliki izin andon kecuali untuk kapal berukuran 5 GT.
"Mereka juga wajib mendaftarkan kapalnya ke DKP tempat domisilinya, ini wajib ditaati nelayan andon agar tidak menimbulkan permasalahan di lapangan dan merugikan nelayan setempat," kata dia.
Ia mengatakan berbagai upaya yang dijalin dalam kerja sama antaradaerah ini akan terus ditingkatkan untuk melindungi kekayaan kelautan di Selat Bangka yang selama ini menjadi salah satu lokasi andalan nelayan mendapatkan tangkapan ikan.