Ya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaanJakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa mengakui pernah menerima suap terkait pengesahan APBD provinsi itu tahun 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten.
"Ya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Tri seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Tri diperiksa untuk Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten.
"Ya saya diperiksa sebagai saksi," tambah Tri singkat.
Namun Tri tidak mengungkapkan siapa saja anggota DPRD Banten maupun anggota badan anggaran setempat yang juga menerima uang tersebut.
"Ya harusnya Anda kejar ke mereka, ya mereka kemarin ke sini (KPK), ditanya juga tidak?," jawab Tri saat ditanya wartawan mengenai orang-orang penerima suap tersebut.
Tri dalam perkara ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai penerima suap, sedangkan Ricky Tampinongkol merupakan tersangka pemberi suap.
Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD menurut mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji adalah sebesar Rp450 miliar.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development (BDG) akan membeli 50 persen lebih saham Bank Pundi.
BGD akan mengeluarkan uang sekitar Rp619,49 miliar sehingga menguasai 20,54 persen saham Bank Pundi sebagai salah satu bank cikal bakal Bank Banten.
APBD Banten yang disahkan pada 30 November 2015 sepakat bahwa PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp385 miliar.
Dari suntikan dana sebesar Rp385 miliar, sebanyak Rp350 miliar dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank guna pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.
Dengan penganggaran Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).
Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.
Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp314 miliar pada 2014. Kemudian pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan sisanya dialirkan pada 2016.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.