Semarang (ANTARA) - Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD korban percobaan pembunuhan di Kota Semarang menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu, dengan pengawalan LPSK dan TNI.
Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dua anggota TNI membantu istri almarhum Kopda Muslimin tersebut sebelum dan sesudah memberi kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yogi Arsono tersebut.
Rina yang masih dalam pemulihan usai dua kali ditembak di bagian perut itu, menjalani sidang dengan duduk di atas kursi roda.
Rina dimintai keterangan sebagai saksi korban untuk empat terdakwa, yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Dalam kesaksiannya, Rina mengaku tidak tahu keempat terdakwa merupakan pembunuh bayaran suruhan suaminya.
Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut sekitar dua bulan setelah kejadian pada 18 Juli 2022 itu.
"Diberi tahu oleh Ibu Pangdam kalau pelakunya sudah tertangkap, yang mau membunuh suami saya sendiri," katanya.
Rina mengatakan tidak memiliki permasalahan rumah tangga dengan almarhum suaminya itu yang diduga menjadi motif percobaan pembunuhan.
Meski demikian, ia mengakui suaminya pernah tertangkap basah selingkuh pada delapan tahun lalu dan sudah mendapat sanksi dari kesatuannya.
Sementara ditemui usai persidangan, kuasa hukum keempat terdakwa, Aryas Adi Suyanto menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi korban belum maksimal karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Menurut dia, korban tidak mengenal keempat terdakwa, namun pernah mengetahui salah satu pelaku, yakni Agus Santoso bertemu dengan suaminya di rumah.
Ia mengatakan kesaksian Rina Wulandari dinilai cukup dengan melihat kondisi saksi korban yang masih harus menjalani perawatan kesehatan.
Sebelumnya, upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.
Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp120 juta.