Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 melalui sidang paripurna yang dilaksanakan, Senin (16/1).

"Kami sepakati sebanyak 14 Raperda masuk dalam Propemperda tahun 2023," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Belitung, Mirza Dallyodi di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, DPRD Belitung sebelumnya telah mengubah keputusan tentang Propemperda  tahun 2023 dengan menambah target pembahasan raperda dari sebanyak 12 Raperda menjadi 14 raperda.

"Ada penambahan karena dua target raperda inisiatif DPRD Belitung yang tidak terealisasi di tahun lalu sehingga pembahasannya dimasukkan pada tahun ini," ujarnya.

Mirza menyebutkan, dua raperda inisiatif DPRD Belitung yang tidak tercapai pembahasannya di tahun lalu adalah raperda tentang lansia dan desa wisata.

"Alasan dua raperda inisiatif ini tidak tercapai pertama adalah karena kawan-kawan di DPRD terbentur dengan kegiatan reses dan ingin merampungkan raperda tentang barang milik daerah sehingga waktunya tidak pas," katanya.

Sedangkan sepuluh raperda lainnya, lanjut Mirza, telah berhasil disahkan dan diundangkan menjadi produk hukum daerah.

"Adapun sepuluh raperda lainnya tidak ada kendala dan telah diundangkan untuk dibuat peraturan bupati guna melaksanakan perda tersebut," ujarnya.

Dirinya optimistis, pembahasan sebanyak 14 raperda tersebut mampu terselesaikan pada tahun ini.

DPRD Belitung akan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi guna membuat naskah akademik dan studi kelayakan pembuatan peraturan daerah.

"Perda itu biar kuat intinya harus ada studi kelayakan sehingga perda satu dan implementasinya menjadi nyaman di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD),"  katanya.

Pewarta: Apriliansyah
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026