Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Tentu nanti tim penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka LE ini, di Minggu ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai kapan Lukas Enembe akan diperiksa.
"Nanti untuk hari dan tanggalnya pasti kami akan informasikan kepada teman-teman," ujarnya.
Ali kemudian menerangkan Lukas Enembe dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kondisi kesehatan yang bersangkutan juga terus dalam pengawasan oleh tim dokter KPK.
"Saat ini yang kami peroleh dari konfirmasi terhadap petugas rutan maupun dokter KPK, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," ujarnya.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe dalam kondisi sehat di tahanan
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berita Terkait
Bareskrim polri tangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe
2 Januari 2024 16:23
Pemakaman Lukas Enembe berlangsung aman
29 Desember 2023 21:08
Kapolri: Kericuhan saat arak-arakan Lukas Enembe berhasil dikendalikan
28 Desember 2023 17:50
Jenazah Lukas Enembe disambut Hela-Hili Suku Sentani
28 Desember 2023 16:09
Pemprov Papua sesalkan insiden kericuhan di Sentani
28 Desember 2023 11:33
Warga siapkan bunga sambut iringan jenazah Lukas Enembe
28 Desember 2023 10:26
Pemakaman Lukas Enembe dilaksanakan Kamis Sore
28 Desember 2023 10:08
Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura pukul 09.20 WIT
28 Desember 2023 09:03