Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu pada Pemilu 2024 sebanyak 590 TPS.
"Jumlah ini meningkat 79 unit dari Pemilu 2019 karena dipengaruhi peningkatan jumlah pemilih, pertimbangan kewilayahan, dan batas maksimal jumlah pemilih dalam setiap TPS," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Sabtu.
Pada Pemilu 2019, terdapat 511 TPS di Kabupaten Bangka Barat; sedangkan untuk Pemilu 2024, jumlah tersebut bertambah 79 sehingga menjadi 590 TPS, termasuk satu TPS Khusus di Rutan Mentok.
Selain dipengaruhi oleh penambahan jumlah pemilih dari 128.716 orang menjadi 149.263 orang, penambahan jumlah TPS itu juga dipengaruhi oleh tambahan dua kelurahan di Kecamatan Mentok.
"Pada 2019, jumlah kelurahan dan desa masih 64, sekarang sudah 66 terdiri atas 60 desa dan enam kelurahan," imbuhnya.
Pada Pemilu 2019, jumlah TPS di Kabupaten Bangka Barat tersebar di Kecamatan Mentok (135 TPS), Simpangteritip (76 TPS), Jebus (53 TPS), Parittiga (83 TPS), Kelapa (90 TPS), dan Tempilang (74 TPS).
Kini, untuk Pemilu 2024, sebanyak 590 TPS tersebar di Kecamatan Mentok (153 TPS), Simpangteritip (91 TPS), Jebus (63 TPS), Parittiga (98 TPS), Kelapa (104 TPS), serta Tempilang (81 TPS).
"Untuk masing-masing TPS, maksimal (terdapat) 300 pemilih. Saat ini kami sedang fokus pada TPS untuk pemilu yang digelar 14 Februari 2024; sedangkan untuk pemilihan kepala daerah akan dibahas setelahnya," jelasnya.
Pada Pilkada Serentak 2024, KPU Bangka Barat memprediksi jumlah TPS akan berkurang banyak, seperti saat Pilkada 2020 di mana jumlah TPS di Bangka Barat sebanyak 400, yang meliputi Kecamatan Mentok (104 TPS), Simpangteritip (60 TPS), Jebus (44 TPS), Kelapa (67 TPS), Tempilang (60 TPS), dan Kecamatan Parittiga (65 TPS).
"Jumlah TPS berkurang banyak karena maksimal pemilih setiap TPS bertambah, dari 300 pemilih menjadi 500," ujarnya.