Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) justru dapat menaikkan kualitas pekerja rumah tangga
"Pekerja rumah tangga menjadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan skill-nya karena tidak ada perlindungan dan perhatian," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro lewat kanal YouTube resmi Komnas HAM RI di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dengan adanya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja maka lembaga-lembaga pemerintah di tingkat daerah maupun pusat dapat mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk memperkuat profesionalitas pekerja rumah tangga serta melindungi mereka.
"Artinya para pemberi kerja tidak perlu khawatir bahwa ini bukan mempersulit posisi dari pemberi kerja, tapi justru pemberi kerja akan mendapatkan kualitas pekerja rumah tangga yang lebih baik dan juga mendapatkan kepastian hukum," kata dia.
Pemberi kerja akan mendapatkan kualitas PRT dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, produktivitas dari pekerja rumah tangga.
"Perlu diingat juga dengan adanya UU PPRT di Indonesia maka saudara-saudari kita yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri juga akan lebih terlindungi karena pemerintah Indonesia bisa berkata di negeri kami saja kami melindungi mereka dan tentu kita berharap di negeri orang mereka dilindungi," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, ada banyak manfaat dan kebaikan yang bisa dihasilkan jika ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Tentu ini bukan langkah terakhir, tapi ini langkah yang perlu agar bisa memajukan hak-hak pekerja rumah tangga dan juga peradaban hak asasi manusia di Indonesia," ujarnya.
Komnas HAM, menurut Atnike, berharap UU PPRT segera disahkan oleh DPR RI sebelum masa sidang pada 2023 berakhir.
Berita Terkait
Komnas HAM rampungkan pemantauan kasus Vina dan Eki
14 Oktober 2024 14:25
Presiden Jokowi naikkan tunjangan kinerja pegawai Komnas HAM
2 September 2024 18:31
Komnas HAM: ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana perlu dilakukan
5 Agustus 2024 14:52
Kuasa hukum Staf Sekjen PDIP minta Komnas HAM panggil Kapolri
12 Juni 2024 19:18
Komnas HAM tindaklanjuti aduan dari keluarga Vina
31 Mei 2024 15:18
Komnas HAM dorong pendekatan terukur hadapi kekerasan di Papua
14 April 2024 18:10
Komnas HAM minta KPU harus berikan data pemilu akurat
22 Februari 2024 15:04
Komnas HAM ungkap temuan kepala daerah tidak netral selama Pemilu 2024
21 Februari 2024 22:00